Sabtu 08 Apr 2023 07:51 WIB

Beredar Surat Minta THR Ormas di Jakarta Selatan, Kesbangpol: Boleh Ditolak atau Dipenuhi

Jika permohonan THR dibarengi dengan kekerasan bisa dilaporkan ke polisi.

Red: Teguh Firmansyah
Surat permohonan THR (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Surat permohonan THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan menegaskan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi kemasyarakatan (ormas) bisa ditolak perusahaan maupun instansi terkait demi keamanan dan kenyamanan bersama. 

"Surat permohonan bantuan THR itu bisa tidak dipenuhi atau dikabulkan dari pihak termohon, tidak masalah," kata Kepala Suku Badan Kesbangpol Jakarta Selatan Dirhamul Nugraha saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Dirham menyatakan jika permohonan THR itu melakukan pemaksaan termasuk kekerasan, maka bisa dilaporkan kepada pihak Kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban.

Terlebih, hingga kini pihaknya mengaku belum menerima laporan dari masyarakat yang mengaku resah adanya permintaan THR dari suatu ormas. Namun jika ditemukan adanya laporan maka pihaknya akan menegur terlebih dahulu.