REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan menegaskan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi kemasyarakatan (ormas) bisa ditolak perusahaan maupun instansi terkait demi keamanan dan kenyamanan bersama.
"Surat permohonan bantuan THR itu bisa tidak dipenuhi atau dikabulkan dari pihak termohon, tidak masalah," kata Kepala Suku Badan Kesbangpol Jakarta Selatan Dirhamul Nugraha saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Dirham menyatakan jika permohonan THR itu melakukan pemaksaan termasuk kekerasan, maka bisa dilaporkan kepada pihak Kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban.
Terlebih, hingga kini pihaknya mengaku belum menerima laporan dari masyarakat yang mengaku resah adanya permintaan THR dari suatu ormas. Namun jika ditemukan adanya laporan maka pihaknya akan menegur terlebih dahulu.
"Kami akan mengingatkan melalui pimpinan mereka di pengurus kota, apabila ini pemaksaan dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana di Kepolisian," katanya.
Namun demikian, pihak Suku Badan KesbangpolJakarta Selatan (Jaksel) masih menelusuri ada-tidaknya kasus yang sama terjadi di kelurahan wilayahnya yang nantinya akan ditindaklanjuti. "Jika ada temuan beberapa kasus bisa jadi informasi untuk pemprov tindak lanjut. Kami sementara menunggu informasi dari provinsi atau Polda," katanya.
Sebelumnya, beredar surat permohonan THR yang diduga berasal dari sebuah ormas di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Di surat tersebut tertera tanggal 4 April 2023dan ditujukan ke sebuah perusahaan yang tidak disebutkan.
Alasan permintaan THR tersebut untuk menjalin hubungan kerja sama antara ormas dengan perusahaan yang dimaksud.
"Ingin mengajukan permohonan dana THR kepada perusahaan yang bapak/ibu pimpin sebagaimana yang sudah menjadi tanggung jawab kami rekan perusahaan-perusahaan yang berada di lingkungan Pondok Pinang," demikian isi surat tersebut.