Sabtu 08 Apr 2023 17:28 WIB

Saat Artis Soimah Geram Ditagih Pajak Pakai Debt Collector, DJP Klarifikasi

Penagihan aktif dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar dalam waktu tertentu.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Artis Soimah saat tampil pada gelaran Java Jazz Festival 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Baru-baru ini ia curhat karena geram saat ditagih pajak tanpa etika.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Artis Soimah saat tampil pada gelaran Java Jazz Festival 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Baru-baru ini ia curhat karena geram saat ditagih pajak tanpa etika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Salah satu wajib pajak, artis Soimah Pancawati sedang menjadi sorotan masyarakat. Hal ini dikarenakan Soimah memiliki pengalaman tidak mengenakan terkait adanya petugas pajak yang mendatangi rumahnya di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Petugas pajak datang ke rumahnya di Mangiran membawa dua debt collector untuk menagih pembayaran pajak. Dalam Youtube Mojokdotco, artis serbabisa ini mengaku kejadian tidak mengenakan itu tak hanya sekali, tapi berkali-kali, sejak 2015 sampai saat ini.

Baca Juga

"Saya diperlakukan seperti ba**ngan, seperti koruptor. Tahun 2015 datang ke rumah orang pajak buka pagar tanpa kulonuwun (salam), tiba-tiba sudah di depan pintu yang seakan-akan saya tuh mau melarikan diri," kata Soimah.

Merespon hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada debt collector saat menagih utang pajak. DJP memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak.

Melalui akun twitter @DitjenPajakRI, dijelaskan dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur serta mekanisme berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan. Penagihan aktif dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar utang pajaknya sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

“Dalam penagihan aktif contohnya penyampaian surat paksa, jurusita datang ke tempat wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP,” tulis DJP, dikutip Sabtu (8/4/2023)

Apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugas oleh pegawai DJP saat melaksanakan tugas, wajib pajak dapat melaporkan pegawai tersebut melalui kanal pengaduan DJP.

"Wajib pajak dapat merespons surat tersebut secara tertulis maupun langsung kepada kantor pajak penerbit surat tersebut terkait perihal dalam surat tersebut,” lanjutnya.

Selain itu, kantor pajak akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan wajib pajak dalam bentuk kunjungan atau verifikasi lapangan. Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP.

"Penagihan aktif dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar utang pajaknya sesuai jangka waktu yang ditetapkan," tulis DJP.

Dalam penagihan aktif contohnya penyampaian surat paksa, jurusita datang ke tempat wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP. Apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugas oleh pegawai DJP saat melaksanakan tugas, wajib pajak dapat melaporkan pegawai tersebut melalui kanal pengaduan DJP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement