REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur Riau, Syamsuar, menyurati Menteri Dalam Negeri untuk meminta petunjuk terkait penunjukkan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti. Seperti diketahui Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, kini sedang menjalani proses hukum usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil kena OTT KPK, maka Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah melaporkan kondisi bahwa telah terjadi penangkapan Bupati Kepulauan Meranti," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Sabtu (8/4/2023).
Firdaus menyebut Gubernur Riau menyurati Mendagri berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 3 dan 4, maka ketika bupati dan wakil bupati berhalangan dilaporkan ke Mendagri.
Surat tersebut, lanjut Firdaus, guna meminta petunjuk terkait penunjukan Plt Bupati Kepulauan Meranti untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai bupati. "Jadi surat Gubernur itu sebagai dasar Mendagri menunjukkan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti, nanti Mendagri yang mengeluarkan SK Plt Bupati Kepulauan Meranti," ucap Firdaus.
Namun sebelum SK keluar, ketika kepala daerah berhalangan secara otomatis wakil kepala daerah yang menjabat sebagai Plt kepala daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil atas kasus dugaan korupsi pada Kamis (6/4/2023) malam WIB. Dia terkena operasi tangkap tangan (OTT) bersama puluhan orang lainnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.