Ahad 09 Apr 2023 01:48 WIB

Ketum KADIN: UU Ciptaker untuk Kurangi Kemiskinan

Ketua Umum Kadin sambut baik UU Cipta Kerja

Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid.
Foto: Istimewa
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Arsjad Rasjid menyambut baik kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja dan menurunkan angka kemiskinan.

"Kuncinya itu adalah bagaimana kita membawa investasi lebih besar lagi untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang banyak, supaya mengurangi kemiskinan," kata Arsjad Rasjid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Arsjad berpandangan bahwa pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja penting bagi Indonesia. Hadirnya UU ini diharapkan memberikan kepastian hukum, yang pada akhirnya menentukan investasi.

"Kepastian hukum kepada investor akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja hingga penurunan angka kemiskinan," ucap Arsjad.

Pengamat ekonomi dari Unika Atma Jaya Rosdiana Sijabat mengatakan indeks kemudahan berbisnis Indonesia belum terlalu baik. Keberadaan UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang baik dan semakin ramah bagi investor asing.

"Pada dasarnya, hal itu adalah upaya untuk menciptakan lapangan kerja yang semakin luas mengingat penciptaan lapangan kerja adalah hal yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Apalagi, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang cukup tinggi," ujar Rosdiana.

Di sisi lain, pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono mengatakan bahwa manfaat penting UU Cipta Kerja terkait ease of doing business di Indonesia. Sebelum ada regulasi seperti UU Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara-negara di kawasan ASEAN.

"Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia," ujar Nindyo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement