Ahad 09 Apr 2023 06:52 WIB

18 Orang Tewas di Jalur KA, Daop 3 Cirebon Ingatkan Kembali Hal Ini

KAI tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Fuji Pratiwi
PT KAI Daop 3 Cirebon bersama mahasiswa UGJ dan komunitas Edan Sepur Wilayah Cirebon melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan pada perlintasan kereta api di Jalan Kartini, Kota Cirebon, Rabu (10/11). KAI tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun.
Foto: Dok Humas PT KAI Daop 3 Cirebon
PT KAI Daop 3 Cirebon bersama mahasiswa UGJ dan komunitas Edan Sepur Wilayah Cirebon melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan pada perlintasan kereta api di Jalan Kartini, Kota Cirebon, Rabu (10/11). KAI tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mencatat, dalam waktu tiga bulan terakhir, dari Januari sampai dengan Maret 2023, terdapat 18 orang meninggal dunia di jalur kereta api dan di pintu perlintasan.

Menilik kejadian tersebut, PT KAI telah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Tak hanya berbahaya, aktivitas di sekitar jalur KA juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Baca Juga

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, mengatakan, larangan untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat hal tersebut. "KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,’" kata Ayep, Sabtu (8/4/2023).

Jika pihak PT KAI mengetahui hal tersebut, maka mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak PT KAI dan akan diambil tindakan tegas.

"Jika dia main lempar batu, meletakkan benda di atas rel, ya kami tangkap. Kalau pelakunya anak-anak, orangtua mereka kami panggil untuk mempertanggungjawabkan kalau sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA," ujar Ayep.

Ayep mengingatkan, aktivitas seperti itu salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167, dengan ancaman hukuman denda maksimal sembilan bulan atau denda. Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya PT Kereta Api Indonesia Daop 3 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.

Larangan itu berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 3 Cirebon, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement