REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA--Pencarian pilot Susi Air yang disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya kini diperluas. Pencarian kini menyasar ke wilayah Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Puncak.
"Memang benar pencarian terhadap pilot berkebangsaan Selandia Baru yang di sandera sejak 7 Februari diperluas hingga ke Kabupaten Yahukimo," ujar Kaops Damai Cartenz Kombes Pol Faizal Rahmadani di Jayapura, Sabtu (8/4/2023).
Dijelaskan, diperluasnya jangkauan pencarian karena wilayah itu saling terhubung sehingga bila sebelumnya seputar Kabupaten Nduga dan Lanny Jaya kini meluas hingga ke Yahukimo dan Puncak. Berbagai upaya sudah dilakukan termasuk melibatkan tim negosiasi yang dari tokoh masyarakat Kabupaten Nduga yang diterjunkan penjabat Bupati Nduga beberapa waktu lalu.
Namun hingga kini belum ada titik terang. Walaupun demikian, Polri bersama TNI akan terus berupaya menemukan dan membebaskan sandera yang berprofesi sebagai pilot Susi Air.
Pilot Susi Air Philip Mark Merthens (37 tahun) disandera sesaat setelah pesawat yang diawakinya mendarat di lapangan terbang Paro dan kemudian dibakar. "Egianus Kogoya bersama beberapa anggotanya sempat terdeteksi di Koyawage, Kabupaten Lanny Jaya, namun saat anggota TNI-Polri tiba, pimpinan KKB beserta anggotanya sudah tidak terlihat dan diduga kembali ke Nduga," tegas Kombes Faizal.
Faizal yang juga menjabat Direskrimum Polda Papua mengakui, salah satu alasan hingga kini aparat keamanan belum berhasil menemukan Kapten Philips adalah karena luasnya wilayah pencarian. Yakni, menyebar di empat kabupaten di Papua Pegunungan yakni sekitar 35.378 kilometer persegi sehingga membutuhkan waktu untuk mencari keberadaan pilot.
Selain itu, sosok Egianus Kogoya memiliki rekam jejak yang cukup kelam dalam hal pembunuhan sehingga harus berhati-hati mengingat sudah ancaman yang dikeluarkan pimpinan KKB tersebut. Keselamatan pilot berkebangsaan Selandia Baru yang menjadi prioritas.
"Egianus biasanya tidak cuma menggertak dan akan melakukan apa yang dikatakan sehingga kita tidak boleh gegabah," ujar Kombes Faizal.