Ahad 09 Apr 2023 08:46 WIB

BPKAD Jayapura: Kendaraan Dinas Jangan Dipakai untuk Urusan Pribadi!

Kendaraan dinas hanya untuk melakukan pekerjaan atau pelayanan kepada masyarakat.

Kendaraan dinas (ilustrasi). Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura Subhan mengingatkan aparat pemerintah daerah supaya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Kendaraan dinas (ilustrasi). Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura Subhan mengingatkan aparat pemerintah daerah supaya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.

REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura Subhan mengingatkan aparat pemerintah daerah supaya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.

"Aset pemerintah berupa kendaraan mobil dan motor dinas (semestinya) benar-benar dipergunakan hanya untuk melakukan tugas kedinasan maupun pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Subhan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Ahad (9/4/2023).

Baca Juga

Dia mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai dengan peruntukannya. Menurut dia, BPKAD secara berkala mengecek kondisi kendaraan dinas serta ketertiban penggunaannya.

"Pemerintah berharap seluruh OPD, lembaga, dan badan di Jayapura semakin bertanggung jawab dalam melakukan perawatan dan pengamanan kendaraan aset daerah agar tidak rusak dan hilang," kata Subhan.

Guna memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai dengan peruntukannya, ia mengatakan, BPKAD Kabupaten Jayapura sejak 2022 memasang stiker pada kendaraan-kendaraan operasional milik pemerintah daerah. Tujuannya agar kendaraan operasional tidak disalahgunakan pemakaiannya karena kendaraan operasional ini hanya dapat digunakan saat melakukan pekerjaan atau pelayanan kepada masyarakat.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement