REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura Subhan mengingatkan aparat pemerintah daerah supaya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.
"Aset pemerintah berupa kendaraan mobil dan motor dinas (semestinya) benar-benar dipergunakan hanya untuk melakukan tugas kedinasan maupun pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Subhan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Ahad (9/4/2023).
Dia mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai dengan peruntukannya. Menurut dia, BPKAD secara berkala mengecek kondisi kendaraan dinas serta ketertiban penggunaannya.
"Pemerintah berharap seluruh OPD, lembaga, dan badan di Jayapura semakin bertanggung jawab dalam melakukan perawatan dan pengamanan kendaraan aset daerah agar tidak rusak dan hilang," kata Subhan.
Guna memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai dengan peruntukannya, ia mengatakan, BPKAD Kabupaten Jayapura sejak 2022 memasang stiker pada kendaraan-kendaraan operasional milik pemerintah daerah. Tujuannya agar kendaraan operasional tidak disalahgunakan pemakaiannya karena kendaraan operasional ini hanya dapat digunakan saat melakukan pekerjaan atau pelayanan kepada masyarakat.