REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Akhirnya Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) tak jadi melangsungkan pelantikan rektor UNS terpilih periode 2023-2028, Prof Sajidan. Pihak MWA memilih untuk mengikuti kebijakan Mendikbudristek.
Wakil MWA UNS, Hasan Fauzi mengatakan, pembatalan pelantikan rektor UNS terpilih lantaran telah ada komunikasi antara pihaknya dengan Kemendikbudristek per Jumat (7/4/2023) lalu. Ia mengungkapkan Dirjen Dikti Ristek mengapresiasi MWA yang melakukan komunikasi.
"Dirjen Dikti Pak Nizam sangat mengapresiasi kami MWA UNS yang berinisiatif melakukan komunikasi dengan beliau," katanya saat ditemui, Ahad (9/4/2023).
Disinggung soal pelantikan, Hasan menyebutkan sampai saat ini pihak MWA akan menunggu langkah yang diambil oleh pihak kementerian. "Wacana pelantikan tidak ada pelantikan. Sambil menunggu langkah berikutnya dari kementerian," tegas dia.
Mengenai komunikasi dengan rektor terpilih Prof Sajidan, Hasan mengatakan karena MWA dibekukan sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk melantik. "Kalau sudah dijelaskan tidak ada (pelantikan). Pelantikan yang melakukan MWA, otomatis kalau pembekuan kan tidak mungkin melantik," jelasnya.
Ditemui di tempat yang sama, Sekretaris MWA Prof Tri Atmojo Kusmayadi menambahkan pihaknya saat ini fokus pada mengembalikan suasana kampus UNS tetap kondusif.
"Kami ingin mengembalikan situasi dan kondisi kampus UNS kembali kondusif. Semangatnya adalah demi UNS yang lebih baik lagi. MWA sudah menata roadmap dan step by step hingga 2027 sebagai World Class University. Akan sayang rasanya kalau terbengkalai karena kondisi ini," kata dia.
Terkait isi komunikasi dengan Dirjen Dikti, Tri menjelaskan pembekuan MWA UNS dalam arti pembekuan dalam melangsungkan fungsi dan tugasnya.
"Jadi kami dibekukan dalam artian aktivitasnya, fungsi, dan tugasnya. Kami berkonsultasi dengan Pak Dirjen, pembekuan hanya tugas dan kewenangan untuk menjalankan fungsinya terhenti sementara," jelasnya.
Senada dengan Hasan, Tri mengaku Dirjen Dikti mengapresiasi MWA UNS. Ia juga mengungkapkan langkah ke depannya MWA masih menunggu kebijakan dari kementerian.
"Intinya sejauh ini MWA sudah melaksanakan tugas dan kewenangannya. Hingga menyelesaikan pemilihan rektor. Urusan rektor terpilih ini sudah bukan wewenang MWA lagi namun menjadi urusan kementerian," ujar Tri.