Ahad 09 Apr 2023 13:02 WIB

Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan, Ini Aturannya

Kemudahan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Wamenparekraf Angela Herliani Tanoesoedibjo. Pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kini dapat lebih mudah memperoleh pembiayaan dari perbankan.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wamenparekraf Angela Herliani Tanoesoedibjo. Pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kini dapat lebih mudah memperoleh pembiayaan dari perbankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kini dapat lebih mudah memperoleh pembiayaan dari perbankan. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo, menjelaskan, kemudahan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 sehingga dapat menjamin pembiayaan bagi pelaku parekraf.

PP Nomor 24 Tahun 2022 mengatur, pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan nonbank. Hingga saat ini, skema pembiayaan lembaga bank sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga

Angela berharap, seluruh pelaku parekaf di Indonesia bisa memahami manfaat dari regulasi yang telah diterbitkan itu. "Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan animo masyarakat terhadap HKI itu sendiri, tapi juga sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait skema pembiayaan berbasis HKI," kata Angela.

Selain menjadikan HKI sebagai objek pembiayaan, dalam PP 24/2022 juga disebutkan skema pembiayaan alternatif kepada para pelaku ekraf. Hal itu diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 mengenai Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif yang disebutkan bahwa pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan.