Ahad 09 Apr 2023 13:02 WIB

Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan, Ini Aturannya

Kemudahan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Wamenparekraf Angela Herliani Tanoesoedibjo. Pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kini dapat lebih mudah memperoleh pembiayaan dari perbankan.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wamenparekraf Angela Herliani Tanoesoedibjo. Pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kini dapat lebih mudah memperoleh pembiayaan dari perbankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kini dapat lebih mudah memperoleh pembiayaan dari perbankan. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo, menjelaskan, kemudahan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 sehingga dapat menjamin pembiayaan bagi pelaku parekraf.

PP Nomor 24 Tahun 2022 mengatur, pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan nonbank. Hingga saat ini, skema pembiayaan lembaga bank sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga

Angela berharap, seluruh pelaku parekaf di Indonesia bisa memahami manfaat dari regulasi yang telah diterbitkan itu. "Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan animo masyarakat terhadap HKI itu sendiri, tapi juga sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait skema pembiayaan berbasis HKI," kata Angela.

Selain menjadikan HKI sebagai objek pembiayaan, dalam PP 24/2022 juga disebutkan skema pembiayaan alternatif kepada para pelaku ekraf. Hal itu diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 mengenai Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif yang disebutkan bahwa pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan.

Adapun yang dimaksud dengan alternatif pembiayaan tersebut adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan/atau penawaran efek melalui urun dana berbasis teknologi informasi atau lebih dikenal dengan istilah crowdfunding.

PP 24/2022 ini juga menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku ekraf untuk memperoleh pembiayaan secara mudah dan cepat dalam Pasal 7 dan 8.

Bizhare, selaku platform investasi bisnis dengan sistem securities crowdfunding turut membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat aktif memberikan pendanaan bagi pelaku ekraf berbasis HKI melalui saham, obligasi, dan sukuk. Harapannya, alternatif pembiayaan ini akan memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pelaku ekraf untuk mengembangkan produknya.

"Bizhare menjadi wadah untuk mempertemukan investor dengan pelaku bisnis dan ekraf, untuk diinvestasikan secara bersama-sama oleh masyarakat di seluruh Indonesia," ujar CEO Bizhare, Heinrich Vincent.

Ke depannya, skema pembiayaan berbasis HKI dengan skema crowdfunding akan diimplementasikan pada berbagai subsektor ekraf, seperti event, musik, kuliner, dan film. Pelaku ekraf dapat mengajukan proposal pembiayaan dan telah menjalankan kegiatan ekonomi kreatif dengan baik. Kemudian, memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual, menjalani verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan pencatatan kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, dan melalui proses penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement