Ahad 09 Apr 2023 14:42 WIB

Empat Jabatan Kosong, KPK Surati Polri dan Kejagung Agar Ajukan Bidding

Salah satu posisi jabatan yang kosong adalah Direktur Penyelidikan KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Marwata menyatakan saat ini ada empat jabatan yang kosong di KPK. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Marwata menyatakan saat ini ada empat jabatan yang kosong di KPK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mengirimkan surat ke Polri dan Kejaksaan Agung. Hal ini terkait penawaran atau bidding beberapa jabatan yang kosong di lembaga antirasuah tersebut.

"Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Ahad (9/4/2023).

Baca Juga

Saat ini, setidaknya ada empat posisi yang kosong di KPK. Antara lain, yakni jabatan deputi penindakan dan eksekusi, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, dan koordinator wilayah I.

"Jadi, ada beberapa posisi lowong setinggi pratama dan madya, ya, kita kirim (surat ke Polri dan Kejaksaan Agung). Kita minta supaya mengirimkan anggota untuk ikut bidding," ujar Alex.

Alex menjelaskan, kriteria yang dibutuhkan untuk beberapa jabatan ini adalah sosok yang betul-betul memahami penanganan kasus korupsi. Ia menyebut, paling tidak individu yang diajukan untuk penawaran posisi direktur penyelidikan serta deputi penindakan dan eksekusi adalah sosok yang pernah menjadi penyidik dalam pengusutan tindak pidana korupsi.

Kemudian, untuk jabatan direktur penuntutan, dibutuhkan sosok jaksa yang pernah menuntut perkara korupsi. "Tentu kita berharap mereka yang akan bekerja di KPK paham betul dalam menangani perkara korupsi karena core business kita kan korupsi," kata Alex.

Diketahui, posisi direktur penuntutan KPK kosong setelah Fitroh Rohcahyanto kembali ke instansi asalnya, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Februari 2023. Alasan pulangnya Fitroh ke Korps Adhyaksa itu disebut-sebut terkait dengan penanganan kasus Formula E.

Namun, KPK membantah isu itu. KPK menegaskan bahwa Fitroh mengundurkan diri atas kemauannya sendiri karena ingin mengembangkan karier di Kejagung. Dia telah berkarier di KPK selama kurang lebih 11 tahun.

Posisi Fitroh kemudian diisi oleh pelaksana tugas (Plt), yaitu Muhammad Asri Irwan yang merupakan jaksa senior di KPK. Selanjutnya, posisi deputi penindakan dan eksekusi kosong setelah Irjen Karyoto dikembalikan ke Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Karyoto menjadi kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran yang dipromosikan sebagai kabaharkam Polri. KPK pun menunjuk Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjadi plt deputi penindakan dan eksekusi.

Lalu, jabatan direktur penyelidikan KPK kosong seusai KPK memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dengan hormat. Lembaga antikorupsi ini mengusulkan agar Endar ditarik kembali ke Polri.

Namun, Kapolri memutuskan memperpanjang masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK hingga tahun depan. Alasannya, karena keterbatasan jabatan di Korps Bhayangkara.

Pun KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan jenderal bintang satu itu di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

Karyoto dan Endar merupakan satu paket yang diajukan KPK untuk dikembalikan ke Polri. Pemulangan ini dituding karena adanya beda pendapat dalam penanganan kasus Formula E. Namun, KPK membantah tudingan tersebut.

Endar kemudian melaporkan Ketua KPk Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai dicopot dari jabatannya pada Selasa (4/4/2023). Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement