REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menindak pengguna kendaraan bermotor berknalpot bising atau tidak sesuai ketentuan. Kendaraan yang ditindak diminta diganti knalpotnya dengan yang standar atau sesuai ketentuan.
“Dua pekan ini kita sudah mengamankan 1.160 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing,” kata Kepala Satlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar, Sabtu (8/4/2023) malam.
Eko mengatakan, polisi membina pemilik atau pengguna kendaraan berknalpot bising ini agar menggantinya dengan yang standar. Menurut dia, Satlantas Polrestabes Bandung sering kali mendapat laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kendaraan berknalpot bising ini.
Selain melakukan penindakan kendaraan berknalpot bising, Eko mengatakan, Satlantas Polrestabes Bandung juga berupaya mengantisipasi aktivitas di jalanan yang dapat meresahkan atau membahayakan.
“Kita antisipasi anak muda yang sering konvoi motor, trek-trekan dan kegiatan geng motor,” kata Eko.