Senin 10 Apr 2023 04:21 WIB

Pernikahan Dini Marak, Ini Langkah Pemerintah

Pernikahan usia dini dikhawatirkan memengaruhi kualitas kesehatan ibu dan anak.

Red: Natalia Endah Hapsari
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi tentang dampak negatif perkawinan anak/ilustrasi.
Foto: MGROL100
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi tentang dampak negatif perkawinan anak/ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi tentang dampak negatif perkawinan anak. "Edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif perkawinan anak perlu terus diperkuat," kata Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan Kemenko PMK Jelsi Natalia Marampa dihubungi di Jakarta.

Jelsi Natalia Marampa menjelaskan praktik pernikahan anak atau usia dini dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas kesehatan ibu dan anak. "Misalnya kondisi fisik seorang perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun, dikhawatirkan kondisi fisiknya belum siap melahirkan dan menjadi ibu. Melahirkan usia muda juga dikhawatirkan mengancam jiwa ibu dan bayi," katanya.

Baca Juga

Selain itu, perkawinan anak juga dikhawatirkan minim kesiapan sehingga tidak disertai dengan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah. "Pemeriksaan kesehatan menjadi hal yang penting guna memastikan calon pengantin tidak mengalami anemia," katanya.

Dia menjelaskan, jika calon pengantin perempuan menderita anemia maka berpeluang menderita anemia saat hamil sehingga berisiko melahirkan bayi berat badan lahir rendah dan meningkatkan risiko melahirkan bayi stunting.

Jelsi menambahkan, untuk mencegah perkawinan anak dibutuhkan peran keluarga, khususnya orang tua, dan lingkungan sekitar. "Oleh karena itu, edukasi diperlukan guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman keluarga serta masyarakat agar bersama-sama mencegah perkawinan anak," katanya.

Dengan pelibatan keluarga dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak, kata dia, diharapkan dapat tercipta kesadaran dan tindakan yang lebih baik untuk menghindari praktik pernikahan usia dini.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga mengajak semua pihak khususnya para orang tua untuk mencegah perkawinan anak guna menghindari berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan.

"Sebagaimana diketahui bahwa perkawinan anak dikhawatirkan membawa dampak negatif seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, kasus stunting atau kekerdilan pada anak yang nantinya dilahirkan hingga munculnya keluarga miskin baru," kata Muhadjir.

Menko PMK menambahkan, suatu perkawinan membutuhkan adanya kesiapan guna mewujudkan rumah tangga yang harmonis, baik kesiapan lahir maupun batin.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذَا تُتْلٰى عَلَيْهِمْ اٰيَاتُنَا بَيِّنٰتٍۙ قَالَ الَّذِيْنَ لَا يَرْجُوْنَ لِقَاۤءَنَا ائْتِ بِقُرْاٰنٍ غَيْرِ هٰذَآ اَوْ بَدِّلْهُ ۗ قُلْ مَا يَكُوْنُ لِيْٓ اَنْ اُبَدِّلَهٗ مِنْ تِلْقَاۤئِ نَفْسِيْ ۚاِنْ اَتَّبِعُ اِلَّا مَا يُوْحٰٓى اِلَيَّ ۚ اِنِّيْٓ اَخَافُ اِنْ عَصَيْتُ رَبِّيْ عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيْمٍ
Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat Kami dengan jelas, orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan Kami berkata, “Datangkanlah kitab selain Al-Qur'an ini atau gantilah.” Katakanlah (Muhammad), “Tidaklah pantas bagiku menggantinya atas kemauanku sendiri. Aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku. Aku benar-benar takut akan azab hari yang besar (Kiamat) jika mendurhakai Tuhanku.”

(QS. Yunus ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement