REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M Aqil Irham mengatakan, proses mengurus sertifikat halal sangat mudah dan cepat saat ini. BPJPH tak menampik bahwa tata cara mengurus sertifikat halal menjadi isu yang ramai dibahas di masyarakat.
Aqil mengatakan, seluruh proses pengurursan sertifikat halal sudah dilakukan secara digital. “Kita sudah lakukan perubahan pelayanan ke pelaku usaha, semua berbasis elektronik,” kata Aqil dalam acara Talkshow Republika Ramadhan Festival bertajuk “Halal Entrepreneurship, Concept, and Opportunities” di Masjid Istiqlal Jakarta, Ahad (9/4/2023).
BPJPH sudah tidak menerima pendaftaran secara langsung atau dengan berkas fisik. Menurut dia, proses digitalisasi merupakan upaya memudahkan agar lebih cepat dan mudah. Kemudian, BPJPH sudah melibatkan banyak pihak sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas melakukan pemeriksaan halal.
“Sekarang, lembaga pemeriksa halal ada 48 lembaga yang tersebar di seluruh Indonesia. Ada ormas (organisasi masyarakat), perguruan tinggi, pemerintah, dan BUMN. Sebelumnya hanya tiga,” ujar Aqil.
BPJPH menjelaskan, jumlah LPH yang banyak bertujuan memudahkan pelaku usaha mengurus sertifikat halal. “Kalau hanya tiga dan di Jakarta, maka itu menyulitkan yang di daerah,” kata dia.
Aqil meyakini jika LPH semakin banyak di daerah, maka memberi kemudahan produsen mengurus sertifikat halal. Dia juga menyebutkan, terdapat dua skema pendaftaran halal, yaitu reguler maupun untuk UMK.