REPUBLIKA.CO.ID., JENEWA -- Polisi Swedia pada Kamis (6/4/2023) mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan pengadilan yang membatalkan keputusan polisi untuk melarang dua aksi pembakaran kitab suci umat Islam Alquran.
"Kepolisian percaya bahwa prinsip-prinsip masalah ini penting dan oleh karena itu mendesak untuk diperiksa oleh pengadilan yang lebih tinggi," kata polisi Swedia dalam sebuah pernyataan.
Pada Februari lalu, polisi Stockholm menolak telah memberikan izin untuk dua aksi pembakaran Alquran setelah politisi sayap kanan Denmark Rasmus Paludan membakar salinan kitab suci itu di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari dengan perlindungan polisi dan izin dari otoritas Swedia. Polisi mengacu pada masalah keamanan untuk memblokir dua aksi pembakaran tersebut.
Namun, Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan keputusan tersebut dengan keputusan pada Selasa, di mana pengadilan mengatakan risiko keamanan yang disebutkan tidak cukup untuk membatasi kebebasan untuk berdemonstrasi.