Ahad 09 Apr 2023 18:47 WIB

Besaran Mahar yang Diberikan Nabi Muhammad SAW untuk Para Istri Beliau

Rasulullah SAW mengajarkan kesederhanaan dalam mahar

Rep: Umar Mukhtar / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi mahar menikah. Rasulullah SAW mengajarkan kesederhanaan dalam mahar
Foto: antarafoto
Ilustrasi mahar menikah. Rasulullah SAW mengajarkan kesederhanaan dalam mahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Nabi Muhammad SAW menikah dengan jumlah mahar tertentu. Jumlah mahar Nabi SAW untuk para istri beliau pernah ditanyakan oleh seorang sahabat. Berapa maharnya? 

Dalam kitab Shahih Muslim, disebutkan sebagaimana dalam riwayat Abu Salamah bin Abdurrahman RA sebagai berikut: 

Baca Juga

عن أبي سلمة بن عبد الرحمن، أنه قال: سألت عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم : كم كان صَداقُ رسول الله صلى الله عليه وسلم ؟ قالت: «كان صَدَاقُهُ لأزواجه ثِنْتَيْ عشرة أُوقِيَّةً ونَشَّاً»، قالت: أتدري ما النَّشُّ؟» قال: قلت: لا، قالت: نصف أُوقِيَّةٍ، فتلك خمسمائة درهم، فهذا صَدَاقُ رسول الله صلى الله عليه وسلم لأزواجه

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah RA, istri Rasulullah SAW, tentang berapa mahar beliau SAW. Lalu Aisyah RA menjawab, "Mahar Rasulullah SAW untuk para istri beliau adalah dua belah uqiyah dan satu nasy. Engkau tahu berapa satu nasy?" Abu Salamah berkata, "Tidak." Kemudian Aisyah berkata lagi, "Setengah uqiyah. Jumlahnya sama dengan 500 dirham. Itulah mahar Nabi Muhammad SAW bagi masing-masing istri beliau." (HR Muslim) 

Adapun tentang pesta perkawinan, disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik RA. 

Diceritakan bahwa Abdurrahman bin Auf menikah pada masa Rasulullah SAW dengan maharnya adalah emas seberat biji kurma. Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda: 

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ "Selenggarakan jamuan makan untuk merayakan perkawinanmu walaupun hanya dengan seekor kambing." (HR Muslim) 

Mahar wajib 

Para ulama sepakat pemberian mahar oleh suami dalam akad pernikahan merupakan suatu hal yang diwajibkan. Pemberian mahar ini merupakan salah satu hak di antara hak-hak istri atas suami.

Baca  juga: 6 Fakta Seputar Saddam Hussein yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Anti Israel  

Ustadz Isnan Ansory dalam bukunya Fiqih Mahar mengatakan ketentuan pemberian mahar ini sebagaimana didasarkan kepada ayat Alquran surat An Nisa ayat 4: 

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَررِيئًا

"Berikanlah mahar/maskawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya.”  

Dalam ayat di atas, secara tegas Allah SWT mengatakan mahar itu merupakan hak milik sang istri, bukan milik suami atau walinya. 

Sebelum ayat ini diturunkan, apabila ada seorang ayah menikahkan anak perempuannya atau kakak laki-laki menikahkan adik perempuannya, maka mahar diambil dan dimiliki ayah atau kakak laki-laki tersebut, bukan oleh si perempuan yang dinikahi. "Lalu Allah melarang hal tersebut dan menurunkan ayat di atas," katanya.       

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement