Ahad 09 Apr 2023 23:59 WIB

PB IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, Ini Alasannya

Pembahasan RUU Kesehatan dinilai picu kontraproduktif

Rep: Fergi Nadira B / Red: Nashih Nashrullah
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi (ilustrasi). Pembahasan RUU Kesehatan dinilai picu kontraproduktif
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi (ilustrasi). Pembahasan RUU Kesehatan dinilai picu kontraproduktif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan nota protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan atau tidak diteruskan. Hal ini sudah ditmibang dan dilakukan upaya proaktif sejak munculnya draft RUU tersebut.

Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, mengatakan kesehatan dan pendidikan merupakan dua sektor utama yang harus dimiliki bangsa. Kesehatan sendiri adalah pengejawantahan dari kesejahteraan umum. 

Baca Juga

Menurutnya, pasar bebas yang intinya individualisme dan kapitalisme bertentangan dengan sosialisme ala Indonesia yang dicetuskan Presiden pertama RI Ir Soekarno. Memberlakukan pasar bebas di sektor kesehatan, kata dia, sama saja dengan menentang konsep Bung Karno tentang sosialisme Indonesia, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Tantangan utama adalah kondisi masyarakat Indonesia yang masih belum keluar dari himpitan krisis sehingga sulit mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik," kata Adib dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id pada Ahad (9/4/2023).

"Masih diperlukan perbaikan fasilitas kesehatan terutama di wilayah terpencil, juga perbaikan sarana infrastruktur sehingga masyarakat bisa mengakses fasilitas kesehatan dengan mudah," lanjut dia.

Menurutnya, seorang dokter melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa, maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang. Disinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesinya itu untuk memberikan sebuah perlindungan hukum namun peranan organisasi profesi dihilangkan.

"Apabila hak imunitas ini kemudian tidak didapatkan maka begitu akan banyak para tenaga medis tenaga kesehatan dengan mudah untuk masuk ke dalam permasalahan hukum. Dengan adanya hak imunitas tenaga kesehatan tersebut juga akan berdampak pada patient safety," jelas dia.

"Masyarakat akan terdampak pada pelayanan kesehatan berbiaya tinggi karena potensi risiko hukum, dan hal ini paradoks dengan program Jaminan Kesehatan Nasional yang menerapkan efisiensi pembiayaan," ujarnya menambahkan.

Baca juga: 6 Fakta Seputar Saddam Hussein yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Anti Israel  

Adib berharap penolakan omnibus law tentang kesehatan menjadi perhatian serius. Sebab, hal ini pasti akan berdampak pada terganggunya stabilitas nasional sehingga pelayanan publik di bidang kesehatan untuk masyarakat akan menjadi terdampak.

Sekjen PB IDI Ulul Albab juga menyerukan kepada seluruh dokter di Indonesia untuk  solid, bersatu, memperkokoh ikatan kolegialitas dan kesejawatan. "Semua dokter di Indonesia juga harus mematuhi etik serta terus berikhtiar dalam peningkatan derajat kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia karena dari rakyatlah, dokter dan segenap tenaga Kesehatan Indonesia berasal. Kita berasal dari rakyat dan mengabdi untuk rakyat!" tutup Ulul Albab.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement