REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH - - Sebanyak 11 warga Sumatra Barat melaporkan Biro Perjalanan Umroh PT MKW cabang Kota Payakumbuh ke Mapolda Sumatra Barat karena mereka gagal diberangkatkan ke tanah suci di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Penasehat Hukum korban, Abdullah Faqih di Padang, Minggu mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi pada Sabtu (8/4/2023) dengan Nomor: STTLP/76.a/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT terhadap PT MKW yang diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan.
Ia mengatakan biro perjalanan umroh ini menjanjikan 11 orangitu akan diberangkatkan umroh selama 30 hari di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah pada tahun ini namun kenyataannya seluruh jamaah gagal berangkat.
"Para korban membuat laporan polisi ke Subdit IV Unit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar setelah tidak mendapat kepastian keberangkatan dari biro perjalanan ibadah umroh," kata dia.