Senin 10 Apr 2023 06:48 WIB

KPK Persilakan Polri Ajukan Brigjen Endar Kembali

KPK mempersilakan Polri mengajukan Brigjen Endar kembali karena ada posisi kosong.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. KPK mempersilakan Polri mengajukan Brigjen Endar kembali karena ada posisi kosong.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. KPK mempersilakan Polri mengajukan Brigjen Endar kembali karena ada posisi kosong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa jabatan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang kosong. Salah satunya, posisi Direktur Penyelidikan KPK, usai Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya mempersilakan Polri jika ingin kembali mengajukan Endar untuk mengikuti penawaran atau bidding beberapa jabatan yang kosong di lembaga antirasuah ini. "Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi," kata Alex di Jakarta, Ahad (9/4/2023).

Baca Juga

Menurut Alex, meski Polri mengajukan Endar, ia tidak otomatis langsung diterima. Sebab, ada serangkaian tes yang harus dilalui dalam proses penawaran tersebut.

Selain itu, Alex menyebut, bidding tersebut tidak hanya melibatkan Polri. Namun juga, Kejaksaan Agung. "Kalau Pak Endar diusulkan lagi silakan saja enggak masalah, nanti kan ada dari jaksa juga, dia akan memasukkan juga dan nanti panselnya kita bentuk, kita libatkan pihak luar juga," jelas Alex.