Senin 10 Apr 2023 11:48 WIB

DJP Giat Tambah Pemungut Pajak dari PMSE

Pungutan dari PPN PMSE capai Rp 11,7 triliun.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Sandy Ferdiana
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Foto: Istimewa
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sampai dengan 31 Maret 2023, pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sepanjang Maret 2023, pemerintah menambah tiga perusahaan sebagai pemungut PPN dan mencabut satu perusahaan sebagai pemungut PPN.

Dalam pers release yang diterima dari Kantor Wilayah DJP Jabar, disebutkan, tiga penunjukan itu dilakukan terhadap UpToDate Inc, Cambridge University Press and Assessment UK, dan Prezi Inc. Sementara yang dicabut, yakni Bex Travel Asia Pte Ltd, karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menyebutkan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 126 di antaranya telah melakukan pemungutan dengan setoran sebesar Rp 11,7 triliun. Jumlah tersebut berasal dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, setoran 2021 sebesar Rp 3,90 triliun, setoran 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, dan setoran 2023 sebesar Rp 1,53 triliun.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, kata Dwi, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN, dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya.

Intinya, papar Dwi, bukti pungut itu menyebutkan adanya pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE.

Penunjukkan itu akan diberlakukan kepada para pelaku penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Kriteria lainnya, yakni jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement