Senin 10 Apr 2023 13:14 WIB

Rekonstruksi Kasus Klitih Jetis, Korban Dikeroyok Bersama-sama Setelah tak Sadarkan Diri

Pengeroyokan terhadap korban dilakukan menggunakan berbagai benda tumpul,

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
5 Faktor Penyebab Klitih di DIY
Foto: republika.co.id
5 Faktor Penyebab Klitih di DIY

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Proses rekonstruksi kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta digelar pada Senin (10/4/2023). Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa rombongan tersangka melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban yang masih di bawah umur berinisial N setelah tidak sadarkan diri.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha mengatakan, korban dilempar batu setelah terjadi kejar-kejaran antara korban dengan tersangka menggunakan sepeda motor. Akibat lemparan batu tersebut, korban yang mengendarai sepeda motor akhirnya terjatuh.

Hal ini mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Rombongan tersangka pun secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban setelah tidak sadarkan diri usah jatuh dari sepeda motornya.

"Jadi korban itu terjatuh, kemudian menabrak pot karena lemparan batu dari pelaku atau tersangka. Setelah itu tidak sadarkan diri, dan pada saat terjatuh tersebut dilakukan pengeroyokan," kata Archye usai proses rekonstruksi di Jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta, Senin (10/4/2023).

Pengeroyokan terhadap korban dilakukan menggunakan berbagai benda tumpul, seperti sabuk dan sarung, bahkan ada tersangka yang kembali melempar batu kepada korban saat tidak sadarkan diri. Ada beberapa tersangka yang juga mengeroyok dengan menendang dan memukul korban di bagian kepala.

"Ada yang melempar batu sekali (setelah korban terjatuh dan tidak sadarkan diri)," ujar Archye.

Saat ini sudah ada 16 tersangka yang diamankan polisi, dengan rincian sembilan merupakan dewasa dan tujuh orang lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Namun, masih ada pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

Seluruh tersangka yang sudah ditahan pun dikenakan dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. "Kami masih mendalami terkait diduga pelaku lainnya karena ini masih dalam proses penyidikan, dan akan terus kami kembangkan terhadap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement