Senin 10 Apr 2023 14:47 WIB

Suap Penyidik KPK, Eks Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis dari hakim terhadap eks wali kota Cimahi lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Eks wali kota Cimahi Ajay M Priatna (kanan).
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Eks wali kota Cimahi Ajay M Priatna (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Ajay M Priatna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Ia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dari para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, serta pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman, saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (10/4/2023).

Majelis hakim menilai Ajay, saat menjabat sebagai wali kota Cimahi, terbukti melakukan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 507 juta dan menerima gratifikasi dari para kepala dinas di Pemkot Cimahi sebesar sekitar Rp 250 juta.

Ajay dinilai terbukti melanggar Pasal 13 undang-undang terkait pemberantasan tipikor juncto (joPasal 64 ayat 1 KUHP. Majelis hakim menilai, Ajay juga terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 undang-undang pemberantasan tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dengan tindakannya itu, majelis hakim menilai, Ajay tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan tidak menjadi teladan saat dulu menjabat sebagai wali kota.

Hal tersebut menjadi yang memberatkan dalam vonis Ajay. Majelis hakim pun memberikan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih pada jabatan publik selama dua tahun setelah menjalani hukuman pidana. Hukuman pidana itu dikurangi masa kurungan yang telah dijalani Ajay.

Meskipun ada hal yang memberatkan, vonis terhadap Ajay lebih rendah dibandingkan tuntutan yang disampaikan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun, serta tuntutan uang pengganti Rp 250 juta. Jaksa juga menuntut hak politik Ajay dicabut selama lima tahun.

Majelis hakim menyebut ada beberapa yang meringankan vonis Ajay, yaitu bersikap sopan saat persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement