Senin 10 Apr 2023 15:57 WIB

Viral Penipuan QRIS Kotak Amal, Apa itu QRIS ? Ini Manfaat dan Cara Menjadi Pengguna

QRIS mengakomodir dua model penggunaan QR Code Pembayaran.

Rep: Kampus Republika/ Red: Partner
.
.

QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional. Foto : BI
QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional. Foto : BI

Kampus— Sebuah video CCTV yang viral menunjukan penipuan menggunakan QRIS di kotak amal di Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta. Bank Indonesia (BI) kini sudah melakukan tindakan terhadap kasus penipuan menggunakan QRIS tersebut.

Apa itu QRIS ? Dikutip dari laman https://www.bi.go.id/, Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjag a keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV Co.1 untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara.

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI . Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

QRIS mengakomodir dua model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.

Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository. Yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer.

PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

Transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based. Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.

Nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp 10 juta per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.

Manfaat QRIS

Bagi pengguna aplikasi pembayaran

• Cepat dan kekinian.

• Tidak perlu repot lagi membawa uang tunai.

• Tidak perlu pusing memikirkan QR siapa yang terpasang.

• Terlindungi karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.

Bagi Merchant

• Penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima p embayaran berbasis QR apapun.

• Meningkatkan branding.

• Kekinian.

• Lebih praktis karena cukup menggunakan satu QRIS.

• Mengurangi biaya pengelolaan kas.

• Terhindar dari uang palsu.

• Tidak perlu menyediakan uang kembalian.

• Transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat.

• Terpisahnya uang untuk usaha dan personal.

• Memudahkan rekonsiliasi dan berpotensi mencegah tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai.

• Membangun informasi credit profile untuk memudahkan memperoleh kredit kedepan.

Jenis Pembayaran menggunakan QRIS

Merchant Presented Mode (MPM) Statis

Paling mudah, merchant cukup memajang satu sticker atau print-out QRIS dan gratis. Pengguna hanya melakuk an scan, masukkan nominal, masukkan PIN dan klik bayar. Notifikasi transaksi langsung diterima pengguna ataupun merchant. QRIS MPM Statis sangat cocok bagi usaha mikro dan kecil.

Merchant Presented Mode (MPM) Dinamis

QR dikeluarkan melalui suatu device seperti mesin EDC atau smartphone dan gratis. Merchant harus me-masukkan nominal pembayaran terlebih dahulu, kemudian pelanggan melakukan scan QRIS yang tampil atau tercetak.

QRIS MPM Dinamis sangat cocok untuk merchant skala usaha menengah dan besar atau dengan volume transaksi tinggi.

Customer Presented Mode (CPM)

Pelanggan cukup menunjukkan QRIS yang ditampilkan dari aplikasi pembayaran pelanggan untuk discan oleh merchant. QRIS CPM lebih ditujukan untuk merchant yang membutuhkan kecepatan transaksi tinggi seperti penyedia transportasi, parkir dan ritel modern.

Cara Menjadi Pengguna dan Merchant QRIS

Sebagai Merchant

• Apabila belum memiliki account, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS yang berada terdaftar.

• Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut.

• Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.

• PJSP akan mengirimkan sticker QRIS.

• Install aplikasi sbg merchant QRIS.

• PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.

Sebagai Pengguna

• Apabila belum memiliki akun, maka anda harus registrasi terlebih dahulu mengunduh aplikasi salah satu PJSP berijin QRIS yang terdaftar.

• Lakukan registrasi sesuai prosedur PJSP tersebut.

• Isi saldo pada akun anda.

• Gunakan untuk melakukan pembayaran pada merchant QRIS sesuai petunjuk di aplikasi anda.

• Bukan aplikasi, cari icon scan/gambar QR/pay, scan QRIS merchant, masukan nominal, masukan PIN, klik bayar, liat notifikasi.

Baca juga :

BRICS akan Terbitkan Uang Baru, Apa Itu BRICS ?

Sejarah Dibentuknya G20, Berawal dari Kegagalan G7

Apa itu G20 ? Apa Agenda KTT G20 di Bali ?

ITB Gelar MetaBinar Pertama di Indonesia, Apa Itu MetaBinar ?

Tahun 2023 Resesi Ekonomi ? Ini Tips Mengelola Keuangan Pribadi untuk Menghadapinya dari Pakar UGM

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui komen di abwah ini atau melalui e-mail : [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement