REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa anak Agnes Gracia Haryanto (AG) bersalah turut serta melakukan penganiyaan berat terhadap korban anak David Ozora.
Atas vonis tersebut hakim tunggal peradilan anak Sri Wahyuni Batubara menghukum perempuan 15 tahun tersebut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
“Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiyaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” kata Hakim Sri Wahyuni saat membacakan vonis terhadap AG di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap anak Agnes Gracia Haryanto oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Sri Wahyuni.
LPKA adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Pembacaan vonis dan hukuman tak dilakukan hakim di hadapan AG langsung di kursi terdakwa persidangan. Karena sebelum sidang putusan, hakim tunggal Sri Wahyuni menyatakan AG sebagai terdakwa cukup menunggu putusan di tempat khusus di pengadilan.
Hakim Sri Wahyuni dalam putusannya itu juga memerintahkan agar AG tetap berada dalam tahanan selama menunggu proses hukum inkrah atau tetap.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak Agnes Gracia Haryanto dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan. Dan menetapkan anak Agnes Gracia Haryanto tetap berada dalam penahanan,” ujar hakim.
Terdakwa AG, sudah berada dalam penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahateraan Sosial (LPKS) sejak Maret 2023 lalu.
Hukuman terhadap AG ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya kepada AG, meminta hakim menghukumnya selama 4 tahun.
JPU saat penuntutan pekan lalu menyakinkan hakim, bahwa AG terbukti bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan perencanaan terlebih dahulu. JPU meminta hakim menyatakan AG bersalah melanggar ketentuan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tuntutan JPU tersebut hampir seluruhnya dikabulkan hakim. Akan tetapi dalam pertimbangan hakim, ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa AG sehingga hukumannya tak semaksimal yang dimintakan jaksa.
Dalam putusannya, Hakm Sri Wahyuni menyampaikan tiga alasan. Yang meringankan pertama bagi AG, melihat fakta usianya yang masih muda di bawah 15 tahun.
“Diharapkan dengan usia tersebut anak Agnes Gracia Haryanto dapat memperbaiki diri,” begitu ujar hakim.
Hakim juga menyampaikan sebagai terdakwa anak, AG menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan. Hal meringankan lainnya, dikatakan hakim melihat realitas keadaan keluarga AG.
“Bahwa orang tua dari anak Agnes Gracia Haryanto sudah menderita stroke dan kanker paru stadium empat,” kata hakim.
Namun dikatakan hakim Sri Wahyuni pertimbangan hal yang memberatkan tentunya juga turut menyertai AG. Dikatakan hakim, perbuatan yang turut serta dilakoni terdakwa anak AG, membuat korban mengalami luka-luka berat yang sampai saat ini belum dapat sembuh.
“Bahwa yang memberatkan terdakwa anak Agnes Gracia Haryanto, membuat anak korban (David Ozora) sampai saat ini masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak yang berat,” ujar hakim Sri Wahyuni.
Atas putusan hakim tersebut pengacara AG Mangatta Toding Alo menyampaikan belum dapat memastikan langkah hukum lanjutan. Karena dikatakan dia, tim pengacara AG, akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak keluarga, sebagai penentu langkah hukum lanjutan atas putusan PN Jaksel tersebut.
“Saya belum dapat memutuskan. Karena saya harus berkonsultasi juag dengan pihak keluarga AG, apakah akan melakukan banding atau tidak,” ujar Mangatta.