REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Guna meningkatkan pemahaman calon pekerja migran Indonesia (PMI), Bea Cukai secara rutin mengadakan sosialisasi aturan kepabeanan dan cukai dengan menggandeng Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sebagai salah satu unit pelayanan yang wilayahnya banyak memiliki pekerja migran, Bea Cukai Juanda secara konsisten memberikan sosialisasi tersebut kepada para PMI.
“Secara umum, informasi yang diberikan oleh Bea Cukai adalah terakit barang kiriman impor, barang pribadi bawaan penumpang, dan registrasi IMEI,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, dalam keterangan tertulis, Senin (10/4/2023).
Dalam sosialisasi yang diadakan pada 30 Maret 2023 dan 6 April 2023 tersebut, terdapat puluhan PMI yang akan bekerja ke berbagai negara, antara lain Hongkong, Taiwan, Polandia, Malaysia, dan Korea. Hatta menambahkan, bahwa informasi kepabeanan menjadi hal yang penting untuk diketahui bagi para PMI agar dapat menjadi acuan ketika mereka mengirim barang atau kembali ke Indonesia.
Dalam setiap kesempatan sosialisasi, Bea Cukai Juanda juga memberikan buku saku kawan migran yang dapat diakses melalui taplink.cc/beacukaijuanda. Bea Cukai akan terus berkomitmen untuk menyebarluaskan informasi terkait kepabeanan dan cukai guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan kepabeanan dan cukai.
“Melalui kegiatan orientasi pra pemberangkatan ini, Bea Cukai Juanda berharap pengetahuan calon PMI mengenai kepabeanan dan cukai semakin meningkat sehingga mereka dapat bekerja di luar negeri dengan lebih memahami peraturan-peraturan yang berlaku. PMI paham aturan, perjalanan pun jadi tenang,” pungkas Hatta.