In Picture: Terdakwa AG Divonis 3,5 Tahun Penjara
Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan..
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Terdakwa AG digiring usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa AG (tengah) digiring usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Suasana lorong ruangan saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Jurnalis merekam suasana lorong saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Jurnalis merekam suasana lorong saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas berjaga saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Polisi berjaga saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Suasana lorong saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Keputusan vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Advertisement