Senin 10 Apr 2023 21:23 WIB

Baznas tidak Pernah Cegah Izin Pengajuan Mendirikan LAZ

Baznas justru mendorong LAZ harus diperbanyak untuk mudahkan berzakat.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nora Azizah
Baznas tidak pernah mencegah izin pengajuan dari masyarakat untuk mendirikan lembaga amil zakat (LAZ).
Foto: Republika/ Wihdan
Baznas tidak pernah mencegah izin pengajuan dari masyarakat untuk mendirikan lembaga amil zakat (LAZ).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Zainulbahar Noor menyampaikan, Undang-Undang 23/2011 tentang pengelolaan zakat sudah cukup untuk sekarang ini hingga 2024 mendatang. Dia juga menekankan, Baznas tidak pernah mencegah izin pengajuan dari masyarakat untuk mendirikan lembaga amil zakat (LAZ).

"Tidak ada satu pun yang diminta oleh masyarakat untuk pendirian LAZ yang ditolak oleh Baznas. Tidak ada. Rujukannya UU 23/2011 dan PP 14/2014 yang di dalamnya terdapat bagaimana LAZ dibentuk," kata dia saat di gedung parlemen, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Baca Juga

Pengajuan izin pendirian LAZ, lanjut Zainulbahar, disampaikan ke Kementerian Agama (Kemenag). Posisi Baznas dalam hal ini memberikan rekomendasi dengan terlebih dulu meninjau LAZ yang diajukan. "Jadi bukan Kemenag yang meneliti mereka karena ini kan soal zakat, maka Baznas yang meneliti dan memberi rekomendasi," tutur dia.

Lalu jika rekomendasi dari Baznas itu tidak juga diperoleh, maka artinya ada beberapa aspek yang tidak bisa dipenuhinya. Hal ini karena pada dasarnya keberadaan LAZ justru harus diperbanyak.

"Kalau tidak dapat, karena ada hal-hal yang tidak dicapainya. Sebab prinsipnya, LAZ itu harus diperbanyak. Target satu tahun itu tidak bisa dicapai jika tidak banyak LAZ. Jadi kalau ada LAZ yang merasa Baznas menyetop, itu nggak betul," tuturnya.

Zainulbahar juga menanggapi soal lembaga zakat yang lebih dulu berdiri sebelum adanya UU 23/2011 tetapi kemudian dianggap tidak mendapat rekomendasi Baznas. Menurut Zainulbahar, yang terjadi justru ada sedikit lembaga zakat yang lebih dulu berdiri yang enggan menjadi LAZ.

"Jadi tidak mau dianggap sebagai LAZ, ya (padahal) dia harus tunduk pada Undang-Undang lah. Memang betul, ada beberapa (lembaga zakat yang berdiri sejak lama dan tidak mau jadi LAZ), tetapi sebagian itu kemudian mau (menjadi LAZ). Contohnya Baznas Bazis DKI, yang dulunya Bazis DKI, tapi kemudian diresmikan oleh Pak Sandiaga Uno (sewaktu menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI)," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Zainulbahar juga menekankan, tidak ada sama sekali keinginan Baznas untuk menguasai LAZ. "Mungkin beberapa orang salah paham, dan dia merasa seperti Baznas mau menguasai LAZ, tidak. LAZ ya berjalan sendiri," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement