Senin 10 Apr 2023 22:55 WIB

GKI Yasmin Diresmikan, Wamenag: Negara Hadir Jamin Hak Konstitusional Umat

Wamenag apresiasi Wali Kota Bogor untuk cari solusi persoalan GKI Yasmin

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid,  apresiasi Wali Kota Bogor untuk cari solusi persoalan GKI Yasmin
Foto: dok. istimewa
Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid, apresiasi Wali Kota Bogor untuk cari solusi persoalan GKI Yasmin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor akhirnya diresmikan setelah diwarnai sengketa selama belasan tahun. Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi, menyambut baik peresmian rumah ibadah yang proses pembangunannya sangat berliku tersebut.

Menurut Zainut, peresmian tempat ibadah tersebut membuktikan kehadiran negara dalam menjamin hak beribadah umat beragama. “Peresmian GKI Yasmin menunjukkan negara hadir dalam menjamin hak konstitusional umat, yakni kebebasan mereka untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya,” ujar Zainut dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (10/4/2023).

Baca Juga

Zainut menuturkan, hak konstitusional ini diatur dan dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Pada ayat (1) disebutkan, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Semantara pada ayat (2) diatur bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Peresmian GKI Yasmin ini menyudahi polemik berkepanjangan yang selama ini terjadi. Apresiasi untuk Wali Kota Bogor Bima Arya beserta jajarannya serta masyarakat Bogor yang telah mengambil langkah tepat dalam menyelesaikan persoalan ini,” ucap Zainut.