REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyebut, dugaan bocornya dokumen penyelidikan yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri bukanlah kali pertama terjadi. Novel mengungkapkan, saat Firli masih menjabat Deputi Penindakan KPK, ia pernah kedapatan memotret dokumen rahasia terkait ekspose suatu perkara.
"Sudah menjadi rahasia umum ketika di media disampaikan tentang banyak pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri ini. Bahkan, ketika menjadi Deputi Penindakan di KPK, saya teringat Firli Bahuri ketika mengikuti ekspose, bahkan ketika masih menjadi Deputi Penindakan, dia sering memfoto-foto risalah atau dokumen rahasia ekspose," kata Novel kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Novel menduga, modus serupa juga dilakukan Firli dalam dugaan bocornya dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM. Menurut dia, tindakan ini sudah masuk kategori menghalang-halangi proses penyidikan.
"Ternyata modus ini diduga sama. Dia memfoto kemudian memberikan kepada pihak yang berperkara. Ini kan membocorkannya sudah pada level menghalang-halangi penyidikan. Tentunya saya lebih melihat ini pidana," jelas Novel.
Terlepas dari dugaan tindak pidana, sambung dia, kasus ini menjadi ujian bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Terutama untuk bisa menegakkan etik dengan cara yang baik demi kepentingan KPK.
Sebelumnya, dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi pembayaran tukin di Kementerian ESDM ini beredar di media sosial dalam bentuk unggahan foto tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp. Disebutkan, dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah ruangan salah satu saksi di Kantor Kementerian ESDM.
Padahal, dokumen tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK. Saksi yang ruangannya digeledah itu menyebutkan bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Pimpinan KPK berinisial Mr. F.
Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya saksi berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Padahal di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Namun, baik KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar. "Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/4/2023).
Meski membantah, KPK mempersilakan masyarakat untuk melaporkan kabar ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Terlebih, jika ada bukti kuat yang dimiliki untuk mendukung info tersebut.
"Silakan saja laporkan kepada Dewas KPK. Di sanalah akan diuji (kebenarannya), bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi," ujar Ali.
Menurut Ali, tuduhan seperti ini merupakan hal yang biasa. Sebab, jelas dia, KPK seringkali diterpa kabar miring saat menangani kasus korupsi.