REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menemukan bakso yang terbuat dari daging babi di sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan. Hal ini membuat bupati setempat geram.
Apa sebenarnya titik kritis kehalalan bakso? Berikut penjelasannya:
1. Tepung tapioka
Dikutip dari laman halalmui.org, bakso terdiri atas dua bahan utama yakni tepung tapioka dan daging. Berdasarkan Surat Keputusan LPPOM MUI, tepung tapioka termasuk ke dalam kelompok bahan tidak kritis.
Artinya, produk yang berasal dari nabati ini diolah melalui proses fisik tanpa atau dengan penambahan bahan aditif yang umumnya merupakan bahan kimia. Meski begitu, bahan kimia yang digunakan cenderung tidak berbahaya dan tidak diragukan status halalnya sehingga aman digunakan meski tanpa melalui pemeriksaan halal lebih dulu.
2. Daging
Adapun yang sering kali menjadi isu utama dalam bakso adalah olahan daging yang digunakan. Pada umumnya, bakso dibuat dengan mencampurkan daging sapi, ayam, ikan, udang, atau campuran dari beberapa jenis daging. Pernah ditemukan pedagang nakal yang mencampurkan adonan bakso dengan daging haram (bangkai, darah, daging babi, tikus, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT).
3. Bumbu penyedap
Selain bahan utama, konsumen juga perlu memperhatikan bahan tambahan dalam membuat bakso seperti bumbu penyedap yang mengandung monosodium glutamat (MSG). Bumbu penyedap ini berasal dari asam glutamat yang merupakan produk mikrobial sehingga aspek titik kritis haram dalam proses biosintesisnya perlu diperhatikan. Selain itu, tak sedikit juga pedagang nakal yang mengawetkan bakso dagangannya dengan zat terlarang seperti boraks atau formalin.
4. Isian bakso
Yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah bahan isian bakso. Beberapa di antaranya seperti keju, cokelat, atau daging cincang tentu memiliki titik kritis haramnya masing-masing. Keju misalnya, berasal dari susu sapi, domba, kambing, atau unta. Kemudian dibutuhkan mikroorganisme (umumnya bakteri asam laktat) untuk proses penggumpalan susu. Mikroorganisme inilah yang perlu diwaspadai, apakah berasal dari media halal atau haram.
5. Nama produk
Aspek kehalalan juga perlu dilihat dari pemberian nama produk. Mengacu pada 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang tertulis pada buku HAS23000, disebutkan bahwa merek atau nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam, meskipun makanan tersebut menggunakan bahan yang halal.
Hal-hal yang dimaksud dalam hal ini adalah mengandung nama minuman keras, mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, mengandung nama setan, serta yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan. Produk juga tidak boleh mengandung kata-kata berkonotasi erotis, vulgar, dan/atau porno seperti bakso setan, bakso babi, bakso comberan, bakso buaya, dan bakso kuburan mantan.