JAKARTA -- Perizinan terhadap lembaga amil zakat dinilai tidak sesuai dengan putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ketua Umum Forum Zakat (Foz) Bambang Suherman menjelaskan, dalam aturan yang berlaku saat ini, proses perizinan seharusnya langsung ke Kementerian Agama (Kemenag). "Lalu, Kemenag menghubungi Baznas...
Berita Lainnya