REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Korban kejahatan jalanan atau disebut klitih di DIY yang masih di bawah umur berinisial N, hingga saat ini masih terbaring di rumah sakit. Korban dikeroyok secara bersama-sama oleh belasan tersangka pada 24 Maret 2023 lalu di Jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha mengatakan, korban juga menjalani operasi di bagian belakang kepala.
"Kondisi korban sekarang masih perawatan di Rumah Sakit Sardjito, untuk kondisi terakhir sudah menggerakkan badannya. Tapi informasi terakhir (yang kami dapatkan lagi) belum sadarkan diri, masih perawatan di RS Sardjito," kata Archye usai proses rekonstruksi kejadian tersebut yang digelar Jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta, Senin (10/4/2023).
Meskipun korban mengalami luka serius di kepala, namun Archye belum dapat menyimpulkan dengan rinci luka yang dialami korban di kepala hingga menyebabkan belum sadarkan diri. Pihaknya masih menunggu hasil lebih lanjut dari pemeriksaan dokter yang melakukan visum, maupun yang melakukan operasi terhadap korban.
"Kita tidak bisa menyimpulkan, hasil dari pemeriksaan akan kita sampaikan. Kita koordinasi dulu terhadap dokter yang melakukan visum pertama kali dan dokter yang melakukan operasi. Intinya ada luka di bagian tubuhnya dari benda tumpul terhadap pukulan maupun tendangan yang dilakukan oleh rombongan pelaku," ujar Archye.
Hal ini mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Rombongan tersangka pun secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban setelah tidak sadarkan diri usah jatuh dari sepeda motornya.
"Jadi korban itu terjatuh, kemudian menabrak pot karena lemparan batu dari pelaku atau tersangka. Setelah itu tidak sadarkan diri, dan pada saat terjatuh tersebut dilakukan pengeroyokan," jelasnya.
Pengeroyokan terhadap korban dilakukan menggunakan berbagai benda tumpul, seperti sabuk dan sarung, bahkan kembali melempar batu kepada korban. Ada beberapa tersangka yang juga mengeroyok dengan menendang dan memukul korban beberapa kali di bagian kepala.
"Ada yang (kembali) melempar batu sekali (setelah korban terjatuh dan tidak sadarkan diri)," ujar Archye.
Saat ini sudah ada 16 tersangka yang diamankan polisi, dengan rincian sembilan merupakan dewasa dan tujuh orang lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Namun, masih ada pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
Seluruh tersangka yang sudah ditahan dikenakan dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. "Kami masih mendalami terkait diduga pelaku lainnya karena ini masih dalam proses penyidikan, dan akan terus kami kembangkan terhadap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut," tambahnya.