Selasa 11 Apr 2023 07:29 WIB

Ini Pesan Pengurus Masjid Zayed Solo kepada Peserta Itikaf Ramadhan

Pengurus akan mengusahakan agar masjid dapat dipakai 24 jam.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
 Suasana Masjid Raya Sheikh Zayed Solo jelang 10 hari terakhir Ramadhan, Senin (10/4/2023).
Foto: Muhammad Noor Alfian
Suasana Masjid Raya Sheikh Zayed Solo jelang 10 hari terakhir Ramadhan, Senin (10/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Menjelang 10 hari terakhir bulan suci Ramadhan, pihak pengelola Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, mengungkapkan ketentuan untuk beritikaf di masjid tersebut. Salah satunya adalah soal faktor kebersihan masjid.

"Nanti tetap memperhatikan aturan untuk membersihkan masjid. Soalnya masjidnya besar butuh waktu untuk membersihkan sehingga tetap dibatasi di jam-jam tertentu," kata Asisten Direktur Operasional Join Committee Indonesia, Bagus Sigit Setiawan.

Pihaknya mengatakan akan mengusahakan agar masjid dapat dipakai 24 jam. Namun, hal tersebut masih dalam pembahasan antara pihak Indonesia dengan Uni Emirates Arab (UEA).

"Tentu masjid berupaya semaksimal mungkin untuk melayani jamaah. Terutama selama Ramadhan ini. Ya lazimnya di Indonesia 10 hari terakhir mestinya 24 jam. Tapi ini baru dirembuk antara pengurus Indonesia dan pengurus dari Emirat," katanya.

Ia mengatakan aturan itu segera diumumkan dan  disebarluaskan melalui akun media sosial resmi Masjid Zayed. "Nanti insya Allah kita rilis di akun resmi media sosial kami di Instagram. Segera ini 1-2 hari ini," ungkap dia.

Terkait jumlah trafik pengunjung masjid, Bagus menjelaskan di bulan Ramadhan mengalami penurunan menjadi 9 ribu jamaah per harinya. Namun, hal tersebut lantaran banyak jamaah yang disibukkan dengan agenda di masjid daerahnya masing-masing.

"Sekitar 9.000 an kira-kira, justru berkurang karena jamaah luar kota tidak ke Solo. Terus jamaah sekitar juga meramaikan masjid di kampungnya masing-masing," katanya.

Namun ia mengungkapkan kemungkinan masjid hadiah dari Presiden UEA untuk Presiden Jokowi tersebut akan dipadati ketika masa cuti dan arus mudik dimulai. "Kalau cuti nanti persiapan rangkaian pada Hari Raya Idul Fitri bagaimana tindakan preventif kalau nanti membludak," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement