2. Madzhab Maliki
Madzhab Maliki membedakan hukum bagi ibu hamil dan ibu menyusui. Jika ibu hamil tidak puasa, maka kewajibannya hanya qadha saja. Sedangkan jika ibu menyusui tidak puasa, maka kewajibannya qadha dan membayar fidyah.
Imam Malik rahimahullah (w. 179 H) menyebutkan dalam kitabnya Al-Mudwwanah sebagai berikut:
"Jika bayi seorang wanita bisa menerima ASI dari selain ibunya, dan ibunya juga mampu menyewakan ibu susuan untuk sang anak, maka bagi ibu ini harus berpuasa dan menyewa ibu susuan bagi bayinya. Tapi jika sang anak justru tidak mau menerima ASI selain dari ibunya, maka sang ibu boleh berbuka, di mana dia harus mengqadha dan membayar fidyah dari setiap hari yang dia tidak berpuasa, yaitu satu mud untuk orang setiap orang miskin. Kemudian imam Malik menyebutkan: bagi wanita hamil tidak wajib membayar fidyah. Kalau dia telah sehat dan kuat, dia hanya wajib mengqadha puasa yang dia tinggalkan."
3. Madzhab Syafi’iy
Madzhab Syafi’iy membedakan hukumnya tergantung dari sisi kenapa bumil dan busui itu tidak berpuasa. Apakah sebab khawatir terhadap dirinya atau khawatir terhadap bayinya.
Di dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (w.593 H) disebutkan yang termasuk orang yang boleh tidak puasa adalah ibu hamil dan ibu menyusui. Ibu hamil dan ibu menyusui jika khawatir terhadap dirinya, maka wajib qadha puasa saja tanpa fidyah. Namun, jika khawatir terhadap bayinya, maka wajib qadha dan wajib fidyah, yaitu 1 mud setiap harinya.
Kemudian, jika ibu hamil dan ibu menyusui tidak puasa sebab khawatir kepada dirinya dan bayinya sekaligus, maka kewajibannya hanya qadha puasa.
Namun, jika ibu hamil dan ibu menyusui kuat untuk puasa, namun sengaja tidak puasa karena khawatir terhadap bayinya, maka kewajibannya adalah qadha puasa dan bayar fidyah.