REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). PT DKI memenangkan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (11/4/2023).
KPU mulanya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan PN Jakpus dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang memenangkan Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding," kata hakim tinggi ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan di PT DKI pada Selasa (11/4/2023).
PT DKI memutuskan mengabulkan banding oleh KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan partai Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mengabulkan ekspesi tergugat (KPU) menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," ujar Sugeng.
Berikutnya, PT DKI menghukum KPU dan partai Prima membayar biaya perkara secara patungan. Biaya ini mencakup perkara di tingkat pertama hingga banding.
"Harus dihukum untuk membayar perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat pengadilan pertama dan pengadilan banding sejumlah Rp150 ribu," ucap Sugeng.
Terakhir, Majelis Hakim Banding menginstruksikan agar PN Jakpus segera mengirimkan putusan perkara ini kepada KPU dan partai Prima.
"Nanti segera dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku pengaju untuk diberikan ke para pihak dan panitera untuk di-upload di website," sebut Sugeng.
Perkara banding yang terdaftar di PT DKI dengan nomor 230/PDT/2023/PT.DKI itu diperiksa dan diadili oleh Hakim Tinggi yang dipimpin oleh Sugeng Riyono dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar. Sepanjang persidangan, tidak ada perwakilan KPU dan Partai Prima yang hadir menunjukkan batang hidungnya.
Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan yang dikutip Republika, Kamis (2/3/2023).
Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh PRIMA. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan PRIMA kabur atau tidak jelas.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan.
Putusan ini diketok oleh Hakim Ketua Majelis Teungku Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban.