REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). PT DKI memenangkan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (11/4/2023).
KPU mulanya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan PN Jakpus dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang memenangkan Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding," kata hakim tinggi ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan di PT DKI pada Selasa (11/4/2023).
PT DKI memutuskan mengabulkan banding oleh KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan partai Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).