Selasa 11 Apr 2023 16:09 WIB

Polisi Ungkap Identitas Pelaku Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid, Pernah Kerja di Bank BUMN

Pelaku ditangkap di salah satu lokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Rep: Ali Mansur, Andrian Saputra, Antara/ Red: Andri Saubani
Sisa sobekan stiker QRIS palsu yang mengatasnamakan untuk restorasi masjid di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (10/4/2023). Menurut pengurus masjid, sekitar 20 stiker QRIS palsu terpasang di Masjid Nurul Iman Blok M Square, yang ditempel pada kotak dan dinding masjid sejak Kamis (6/4/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sisa sobekan stiker QRIS palsu yang mengatasnamakan untuk restorasi masjid di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (10/4/2023). Menurut pengurus masjid, sekitar 20 stiker QRIS palsu terpasang di Masjid Nurul Iman Blok M Square, yang ditempel pada kotak dan dinding masjid sejak Kamis (6/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan pria bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) sebagai tersangka kasus penempelan kode batang (barcode) atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kotak amal palsu. Tersangka

"Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023). 

Baca Juga

Pada saat dihadirkan di hadapan awak media, Iman Mahlil tampak mengenakan kaos hitam lengan pendek dan rompi tahanan berwarna merah dengan tulisan 02 di bagian dada kanan. Perawakan tersangka gempal berambut pendek dan memakai kacamata, persis seperti di rekaman video yang beredar di media sosial.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka sudah beraksi menempelkan kode QRIS kotak amal palsu sejak tanggal 1 April 2023. Sejauh ini tersangka Iman Mahlil telah menempelkan kode QRIS kotak amal palsu di 38 titik. 

"Ternyata ada 38 titik, tapi masih kita dalami terus," ungkap Kombes Auliansyah Lubis.

Akibat perbuatannya, pria yang pernah bekerja di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dikenakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tegas Kombes Auliansyah Lubis.

Kasus penipuan modus baru yang dilakukan seorang pria ini sempat terekam dan viral di media sosial. Dalam video yang tersebar di media sosial, memperlihatkan terduga pelaku memperlihatkan tidak hanya mengganti kode QRIS pada satu kotak amal, tapi beberapa kotak amal yang ada di masjid tersebut. Dalam keterangan video tersebut, terduga pelaku menggunakan identitas dengan keterangan Restorasi Masjid dalam  QRIS tersebut.

 

 

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement