REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkopolhukam, Mahfud MD menegaskan, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Ia berharap, pemilu nanti bisa terlaksana dengan baik karena sekarang masalah hukum yang kemarin menjadi masalah itu sudah selesai.
"Insya Allah pemilu 14 Februari 2024 terlaksana dengan baik," kata Mahfud setelah menghadiri rapat kerja di Komisi III DPR RI, Selasa (11/4).
Ia menuturkan, memang setelah ini masih ada prosedur formal yang mungkin akan dijalani seperti ke Mahkamah Agung maupun Kasasi. Tapi, Mahfud berpendapat, secara substansi sudah tidak ada jawaban lain yang bisa menunda pemilu.
Mahfud menilai, keputusan ini menegaskan kalau pemilu itu memang tidak bisa diputuskan jadwalnya dan persyaratannya oleh pengadilan umum. Semua proses itu sudah selesai di Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara. "Jadi, ya kita siap-siap saja, dan saya berharap KPU semakin lebih bersemangat dengan keputusan hari ini," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud turut menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima permohonan banding Komisi Pemilihan Umum. Dengan ini, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu resmi dibatalkan.
Sebelum di tingkat banding permohonan KPU diterima, semula Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat mengabulkan permohonan Partai Prima yang salah satunya memutus penundaan pemilu. Putusan ini menuai polemik karena di luar kompetensi.