REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, terdapat transaksi mencurigakan di periode 2015 hingga 2022 sebesar Rp 18,7 triliun dari Rp 349 triliun. Transaksi tersebut tak berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetapi merupakan transaksi operasional perusahaan dan korporasi.
Ada empat korporasi yang disebutnya, yakni PT A, PT B, PT C, dan PT F. Pertama adalah PT A adalah perusahaan perkebunan yang pemegang sahamnya adalah perseroan terbatas, dengan status wajib pajak aktif yang pengurusnya adalah warga negara asing.
"PT A transaksinya Rp 11,38 triliun ini transaksi 2017 hingga 2018 perusahaan perseroan terbatas bidangnya perkebunan," ujar Sri dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4).
Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat lima rekening dari PT A pada periode 2017-2018. Kesimpulan dari PPATK juga menyampaikan bahwa pada rekening itu tak ditemukan adanya aliran dana ke pegawai atau keluarga pegawai Kemenkeu.