Selasa 11 Apr 2023 18:54 WIB

Empat Korporasi Terlibat Misteri Rp 349 Triliun, Ada Perusahaan Otomotif

Sebanyak Rp 253 triliun transaksi menyangkut tugas Kemenkeu dari sisi perpajakan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Lida Puspaningtyas
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) bersiap memberikan keterangan pers terkait penyampaian hasil rapat Komite Nasional TPPU di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Dalam keterangan tersebut disampaikan 7 poin penting hasil rapat komite TPPU antara lain Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) bersiap memberikan keterangan pers terkait penyampaian hasil rapat Komite Nasional TPPU di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Dalam keterangan tersebut disampaikan 7 poin penting hasil rapat komite TPPU antara lain Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, terdapat transaksi mencurigakan di periode 2015 hingga 2022 sebesar Rp 18,7 triliun dari Rp 349 triliun. Transaksi tersebut tak berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetapi merupakan transaksi operasional perusahaan dan korporasi.

Ada empat korporasi yang disebutnya, yakni PT A, PT B, PT C, dan PT F. Pertama adalah PT A adalah perusahaan perkebunan yang pemegang sahamnya adalah perseroan terbatas, dengan status wajib pajak aktif yang pengurusnya adalah warga negara asing.

Baca Juga

"PT A transaksinya Rp 11,38 triliun ini transaksi 2017 hingga 2018 perusahaan perseroan terbatas bidangnya perkebunan," ujar Sri dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4).

Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat lima rekening dari PT A pada periode 2017-2018. Kesimpulan dari PPATK juga menyampaikan bahwa pada rekening itu tak ditemukan adanya aliran dana ke pegawai atau keluarga pegawai Kemenkeu.