REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Dua situs yaitu Benteng Belgica dan Rumah Pengasingan Bung Hatta di Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, diajukan menjadi kawasan cagar budaya.
"Kami telah berkomunikasi dengan Direktorat Pelindungan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun ini dua cagar budaya di Banda ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya," Kata Kepala BPK Wilayah XXDody Wiranto, di Ambon, Maluku, Selasa (11/4/2023).
Ia mengatakan Kawasan Cagar Budaya merupakan susunan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih, yang letaknya berdekatan, dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Rumah Pengasingan Hatta berada di samping penjara atau lapas Banda Naira, juga tidak jauh dari Benteng Belgica dan Nassau, sehingga masuk dalam satu kawasan cagar budaya. Rumah tersebut merupakan tempat Mohammad Hatta menjalani hukuman pengasingan sebagai tahanan politik selama 6 tahun (1936 - 1942), bersama dengan tokoh nasional lain bernama Sutan Sjahrir.
Rumah Hatta terdiri dari tiga bangunan yakni bangunan utama, bangunan belakang, dan bangunan samping. Semuanya menggunakan atap seng.
"Kalau kita lihat di sana memang kondisi secara fisiknya bangunan ada yang masih bagus dan ada yang sudah rusak oleh alam," katanya.
Ke depan, kata Dody, pihaknya akan melakukan penataan cagar budaya di Banda yakni Benteng Belgica dan Istana Mini Banda. Perawatan dilakukan di Istana Mini, terkait laporan masyarakat setempat bahwa sejumlah benda yang dirusak oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Banda.
"Tahun ini kita menyiapkan anggaran untuk perawatan cagar budaya, setelah Lebaran kita juga menjadwalkan melakukan kegiatan di Banda," ujarnya.