Selasa 11 Apr 2023 19:32 WIB

Pekerja Informal Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah Tahun Ini, Kuota 50 Ribu!

Pemerintah mengalokasikan Rp 25,18 triliun untuk 50 ribu pekerja

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Warga melintas di salah satu kompleks perumahan bersubsidi di Pandeglang, Banten, Senin (11/7/2022). Pemerintah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menargetkan sebanyak 200 ribu unit rumah bersubsidi akan dibangun di tahun 2022 bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki hunian yang layak huni dengan harga yang terjangkau.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Warga melintas di salah satu kompleks perumahan bersubsidi di Pandeglang, Banten, Senin (11/7/2022). Pemerintah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menargetkan sebanyak 200 ribu unit rumah bersubsidi akan dibangun di tahun 2022 bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki hunian yang layak huni dengan harga yang terjangkau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan sebanyak 50 ribu pekerja informal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian rumah bersubsidi di tahun ini.

Kuota rumah bersubsidi tersebut bersumber dari total alokasi penyediaan pembiayaan rumah bersubsidi tahun ini sebanyak 229 ribu unit dengan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebesar Rp 25,18 triliun.

Baca Juga

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna menuturkan, porsi populasi pekerja informal di Indonesia yang tercatat saat ini mencapai sekitar 60 persen dari total jumlah pekerja.

Namun, akibat pekerja informal kalangan MBR banyak dipandang belum bankable, penyaluran rumah bersubsidi sejauh ini masih tetap lebih banyak ke sektor pekerja formal.

"Untuk bisa menyasar kelompok informal secara adil, harus ada aksi afirmasi sehingga di tahun 2023 kita canangkan dari 229 ribu kuota rumah sebanyak 0 ribu unit untuk pekerja informal. Ini butuh kerja keras," kata Herry dalam Diskusi BP Tapera bersama media di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Herry mengatakan, Kementerian PUPR bersama BP Tapera telah menyiapkan berbagai skema pembiayaan yang mudah dan terjangkau bagi pekerja informal MBR. Ia pun berharap layanan yang disiapkan pemerintah dapat optimal dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memiliki hunian pribadi.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Arianto, menambahkan, dari target 50 ribu pekerja informal, sebanyak 30 ribu di antaranya berasal dari mereka yang tergabung dalam komunitas atau asosiasi.

Di antaranya, pengemudi taksi bluebird, go fleet, grab, dan gojek, anggota Asosiasi Seniman Rambut Garut (Asgar), serta para pedagang pasar yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Indonesia.

Eko mengatakan, hingga saat ini belum ada data yang detail mengenai pekerja informal kalangan MBR di Indonesia. Oleh karena itu, BP Tapera akan menggandeng para agregator yakni asosiasi maupun komunitas untuk membantu melakukan pendataan anggota yang membutuhkan hunian.

Ia menuturkan, pemerintah akan menyiapkan skema pembiayaan cicilan yang lebih fleksibel bagi para pekerja sesuai kemampuan. Secara garis besar, nantinya mereka akan diminta terlebih dahulu menabung selama tiga bulan di bank agar mereka dapat menjadi bankable.

"Semuanya baik yang sudah bankable maupun unbankable mari kita garap karena mereka belum mendapatkan akses yang mudah dan terjangkau," kata Eko.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement