Selasa 11 Apr 2023 19:53 WIB

MAKI Minta Pengadilan Perintahkan Polda Jateng Tetapkan Tersangka Polisi Jadi Calo Bintara

Sejauh ini lima anggota polisi terlibat calo penerimaan bintara baru disanksi etik.

Seorang calon peserta menjalani pengukuran tinggi badan guna mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri. Belakangan terungkap proses penerimaan bintara di Polda Jateng melibatkan calo oknum anggota polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Seorang calon peserta menjalani pengukuran tinggi badan guna mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri. Belakangan terungkap proses penerimaan bintara di Polda Jateng melibatkan calo oknum anggota polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Pengadilan Negeri Semarang untuk memerintahkan kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melakukan proses hukum terhadap lima orang anggota polisi yang diduga menjadi calo penerimaan bintara Polri pada 2022. Hal itu diungkapkan MAKI lewat sidang prapreadilan.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan calon anggota Polri periode 2022," kata kuasa hukum MAKI Dwi Nurdiansyah dalam permohonan praperadilan yang disampaikan pada sidang di PN Semarang, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga

MAKI juga meminta PN Semarang memerintahkan Kapolda Jawa Tengah untuk menetapkan kelima orang anggota polisi yang terlibat kasus tersebut sebagai tersangka dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Kalau memang sudah ada penyidikan maka segera limpahkan ke penuntut umum," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kairul Saleh.

Dwi mengatakan hingga hari ini tidak diketahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut. Padahal, kasus tersebut sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima anggota polisi tersebut sebagai tersangka.

Dwi menambahkan, meski uang yang diduga hasil pungutan liar yang berasal dari para orang tua calon bintara tersebut telah dikembalikan, hal tersebut tidak menghapuskan pidana yang dilakukan. Atas permohonan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum termohon untuk menyampaikan jawaban pada sidang selanjutnya yang digelar Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya, lima anggota polisi yang diduga menjadi calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah diproses pidana. Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Lima anggota polisi itu masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z. dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga anggota polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun Sedangkan dua pelaku lain, yakni Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp 9 miliar.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement