REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto menanggapi pernyataan viralnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana yang harus dikomunikasikan dengan ketua umum partai. Menurut dia, komunikasi tersebut perlu dilakukan, mengingat potensi yang dapat dihadirkan lewat payung hukum tersebut.
"Kami sebagai kader partai memahami bahwa isu RUU Perampasan Aset itu bisa menciptakan otoritarian baru bagi seorang yang berkuasa. Itulah kenapa kita harus ngomong coba itu bicara dulu kan para ketum partai, karena itu bisa menciptakan otoritarian baru," ujar pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4).
Kendati demikian, ia membantah disebut tak memperjuangkan aspirasi publik terkait RUU Perampasan Aset. Namun, Bambang mengungkit bahwa kekuasaan di Indonesia bergantung pada partai politik yang mewakili rakyat.
"Kan sudah dibilangin bahwa yang namanya kekuasaan di republik ini tergantung ketua partai. Kenapa ketua umum partai Pak Pacul? Pemilunya begitu, capres-cawapres yang mengajukan siapa? Gabungan partai politik atau partai politik," ujar Bambang.