Rabu 12 Apr 2023 21:00 WIB

Jamu tak Selalu Halal, Kenali Jenis dan Titik Kritisnya

Jamu yang murni berasal dari tumbuhan dan bahan herbal halal dikonsumsi.

Rep: Santi Sopia/ Red: Reiny Dwinanda
Penjual jamu gendong (ilustrasi). Agar terhindar dari jamu yang tidak halal, konsumen bisa mengenali berbagai jenis jamu dan mencermati titik kritis kehalalannya.
Foto: Dok Republika
Penjual jamu gendong (ilustrasi). Agar terhindar dari jamu yang tidak halal, konsumen bisa mengenali berbagai jenis jamu dan mencermati titik kritis kehalalannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Minum jamu dipercaya bermanfaat bagi kesehatan. Ramuannya telah ada sejak lama dan turun-menurun.

Terlebih, Indonesia punya alam yang kaya herbal dan rempah. Meski demikian, racikan jamu tidak semuanya halal, mengingat sering kali ada bahan tambahan yang bisa menjadikannya berstatus haram.

Baca Juga

Menurut Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, titik kritis kehalalan jamu bisa karena bahan dasarnya yang memang haram sehingga tidak dapat disertifikasi halal. Ada pula jamu yang murni berasal dari tumbuhan dan bahan herbal sehingga halal dikonsumsi.

"Secara umum, jamu terbuat dari bahan tumbuh-tumbuhan sehingga halal dikonsumsi, namun tidak jarang dalam praktiknya banyak produk jamu yang dicampur dengan bahan-bahan lain yang tidak jelas kehalalannya," jelas Muti, dikutip dari laman Halal MUI, Selasa (11/3/2023).

Titik kritis kehalalan jamu dapat berasal dari bahan dasarnya yang memang haram sehingga tidak bisa mendapatkan sertifikat halal. Ada juga jamu yang murni berasal dari tumbuhan dan bahan herbal sehingga halal dikonsumsi.

Ketika jamu ditambahkan dengan bahan lain yang tidak halal, tentu menjadi haram. Agar terhindar dari jamu yang tidak halal, konsumen bisa mengenali berbagai jenis jamu dan mencermati titik kritis kehalalannya.

1. Jamu Gendong

Jamu gendong biasanya diproduksi dalam skala kecil rumahan. Jamu ini umumnya dijual berkeliling dengan cara digendong, meskipun dewasa ini ada juga yang menggunakan sepeda atau motor. Apabila tidak dicampur dengan bahan-bahan haram, jamu ini aman dan halal dikonsumsi.

2. Jamu Seduh

Dalam perkembangannya, jamu disajikan dalam bentuk serbuk kering dan dikemas dalam sachet kertas maupun plastik. Jenis jamu ini bisa diseduh dengan air hangat untuk menikmatinya.

Konsumen tetap perlu hati-hati. Meski jamu kemasan ini sudah bersertifikat halal, namun para pedagang di kedai jamu biasanya mencampurkan beberapa bahan lain. Jika dicampur dengan madu dan telur, tentu halal dikonsumsi.

Berbeda halnya jika dicampur dengan aneka bahan yang tidak halal. Jamu yang dicampur anggur kolesom, arak, atau ginseng yang direndam di dalam arak menjadi haram.

3. Jamu Cair dan Kapsul

Jamu berbentuk cair perlu dicermati kehalalannya dari proses ekstraksinya. Pedagang kerap kali menggunakan air dan atau alkohol. Perlu dipastikan bahwa alkohol yang digunakan bukan berasal dari khamr.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement