REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Itikaf merupakan salah satu ibadah yang juga dianjurkan oleh Rasulullah SAW, terutama di bulan Ramadhan. Karena Rasulullah pun terbiasa melakukannya di 10 hari terakhir Ramadhan.
Namun, bukan berarti I’tikaf hanya dilakukan dibulan Ramadhan. Menurut Isnan Ansory dalam bukunya I’tikaf, Qiyamul Lail, Shalat Ied, dan Zakat Al-Fithr di Tengah Wabah, mengatakan, mengerjakan i'tikaf boleh kapan saja termasuk di luar bulan Ramadhan, asalkan terpenuhi syarat dan rukunnya.
Secara bahasa I'tikaf berasal dari bahasa Arab yang bermakna memenjarakan. Sedangkan dalam ilmu fiqih, definisi i'tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan tatacara tertentu dan disertai niat.
“Jadi I'tikaf adalah ibadah penyerahan diri kepada Allah ta'ala dengan cara memenjarakan diri di dalam masjid, dan menyibukkan diri dengan berbagai bentuk ibadah yang layak dilakukan di dalamnya. Di mana ia memiliki misi, untuk berupaya menyamakan dirinya layaknya malaikat yang tidak bermaksiat kepada Allah, mengerjakan semua perintah Allah, bertasbih siang malam tanpa henti,” kata Isnan dikutip dari bukunya, pada Selasa (11/4/2023).