REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi VIII DPR menggelar audiensi dengan Forum Zakat (Foz) yang membahas tentang tata kelola perzakatan di Indonesia. Dalam kesempatan itu, Foz mengusulkan pembahasan revisi Undang-Undang 23/2011 tentang pengelolaan zakat untuk menjadi prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023.
Baca Juga
Ada beberapa catatan yang disampaikan Foz dalam audiensi tersebut sehingga UU tersebut perlu direvisi. Ketua Umum Forum Zakat (Foz), Bambang Suherman, menyampaikan di bawah Undang-Undang 23/2011, Organisasi Pengelola Zakat yang dibentuk oleh masyarakat sipil, yakni Lembaga Amil Zakat (LAZ), mendapat pembatasan yang sangat ketat.