Selasa 11 Apr 2023 22:15 WIB

Forum Zakat Usulkan Revisi UU Zakat dan Masuk Prioritas Prolegnas 2023

Forum Zakat menyoroti sentralisasi Baznas dalam UU Zakat

Rep: Umar Mukhtar / Red: Nashih Nashrullah
Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Bambang Suherman (kiri). Forum Zakat menyoroti sentralisasi Baznas dalam UU Zakat
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Bambang Suherman (kiri). Forum Zakat menyoroti sentralisasi Baznas dalam UU Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi VIII DPR menggelar audiensi dengan Forum Zakat (Foz) yang membahas tentang tata kelola perzakatan di Indonesia. Dalam kesempatan itu, Foz mengusulkan pembahasan revisi Undang-Undang 23/2011 tentang pengelolaan zakat untuk menjadi prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023.

 

Baca Juga

Ada beberapa catatan yang disampaikan Foz dalam audiensi tersebut sehingga UU tersebut perlu direvisi. Ketua Umum Forum Zakat (Foz), Bambang Suherman, menyampaikan di bawah Undang-Undang 23/2011, Organisasi Pengelola Zakat yang dibentuk oleh masyarakat sipil, yakni Lembaga Amil Zakat (LAZ), mendapat pembatasan yang sangat ketat.