REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (11/4/2023) terlihat berbeda. Sidang dengan terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan Natalia Rusli itu diwarnai dengan unjuk rasa.
Massa yang menamakan diri Satgas Penegakan Hukum Indonesia bersama Gerakan Hati Nurani Rakyat, mengingatkan kepada hakim dan jaksa penuntut umum yang mengadili, menuntut dan menyidangkan terdakwa Natalia Rusli agar tegak lurus.
"Kami optimistis hakim akan menyidang terdakwa dengan menjunjung tinggi rasa keadilan. Hukum terdakwa seberat-beratnya," ujar orator dari atas mobil komando, Abdullah.
Massa juga menyampaikan kekecewaannya karena tidak dapat menyaksikan secara langsung sidang Natalia Rusli. Ini terjadi lantaran jadwal sidang dimajukan.
"Sidang secara tiba-tiba oleh jaksa penuntut umum dari yang seharusnya tercantum di laman web Pengadilan Negeri Jakbar pukul 13.00 ternyata dimajukan menjadi pukul 12.00," kata dia.
Persidangan perdana terdakwa Natalia Rusli seharusnya dibuka untuk umum, tetapi jadwal dan ruang sidang diubah secara tiba-tiba. Ini mengakibatkan persidangan ini terkesan ditutupi karena tidak ada yang menghadiri.
“Ini yang membuat kami sangat kecewa kepada para hakim dan para jaksa penuntut umum. Karena persidangan ini wajib kami kawal sampai akhir putusan dan bila diperlukan akan kami kawal sampai kasasi di Mahkamah Agung," papar Abdullah.
Mereka pun meminta hakim menghadirkan Natalia secara langsung saat sidang, bukan melalui virtual. Agar tak ada kesan melindungi terdakwa, dan menutupi ke publik perihal jalannya sidang.
"Tidak susah menghadirkan terdakwa, karena informasi yang kami dapat ybs masih dititipkan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat sampai saat ini yang hanya berjarak 3 km dari PN Jakbar. PPKM juga sudah dicabut oleh Presiden Jokowi sejak akhir Desember 2022," jelas dia.
Sebelumnya Natalia Rusli sempat buron pada 2022. Kemudian dia berinisiatif menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat pada 21 Maret 2023. Natalia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini bermula dari dirinya yang mengaku mengenal kuasa hukum pihak KSP Indosurya. Pengakuan itu diduga dia gunakan untuk menipu korbannya. “Saat itu tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan atau mencairkan uang korban," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Senin (27/3/2023).
Korban dijanjikan dapat uang sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan surat kuasa kepada korban untuk ditandatangani.
Namun, hingga sekarang tersangka tidak menepati janjinya. Lantaran tak mendapat uangnya kembali, korban melaporkan Natalia dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan laporan polisi No: LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.