Rabu 12 Apr 2023 04:01 WIB

Iman Mahlil Gunakan Tiga Rekening Tampung QRIS Palsu di Masjid

Polda identifikasi Mahlil pasang QRIS palsu di 38 lokasi dan meraup Rp 13 juta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.
Foto: Dok Antara
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap Mohammad Iman Mahlil Lubis (40 tahun), selaku tersangka pemasangan stiker kode batang (barcode) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kotak amal palsu di beberapa masjid di Jakarta.

Hasilnya, tersangka memiliki tiga nomor rekening untuk menampung uang hasil penipuannya. "Temuan sementara rekening penampung ada tiga," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Meski begitu, Auliansyah belum dapat membeberkan semua hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka. Pasalnya, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap Iman Mahlil. Untuk sementara uang yang didapat tersangka dari hasil penipuan QRIS kotak amal palsu bertuliskan ‘Restorasi Masjid’ mencapai Rp 13.060.000.

Dana sebanyak itu didapatkan tersangka Iman Mahlil sejak memasang QRIS pada 1-10 April 2023 di 38 lokasi. "Ini juga masih terlalu dini kami juga belum bisa memberikan informasi ke teman teman dan kita masih melakukan pengembangan terus," terang Auliansyah.

Menurut dia, pelaku menempelkan stiker kode batang di kotak amal berdampingan dengan stiker yang sudah ada milik pengurus masjid atau yang masih kosong. Biasanya, sambung dia, yang bersangkutan menempelkan QRIS palsu di kotak amal atau di tembok yang mudah dilihat jamaah.

Tersangka juga menempelkan beberapa stiker kode QRIS yang dibuatnya di satu lokasi. "Juga yang ditempel di sampingnya QRIS yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada atau di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya," ucap Auliansyah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, Iman Mahlil menempel QRIS palsu yang dibuatnya melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar. Tersangka menempelkan kode batang di masjid tanpa izin dari pengelola atau pengurus. Hanya saja, aksinya itu terekam CCTV hingga videonya viral di media sosial.

"Ternyata pada yang bersangkutan itu masih banyak QRIS-QRIS lain yang belum ditempel, yang akan dilakukan penempelan. Namun dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh bersangkutan itu ada 38 titik," ungkap Auliansyah.

Akibat perbuatannya, Iman Mahlil dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement