REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau pengusaha di Jatim untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. THR wajib dibayarkan, baik terhadap pekerja dengan status pekerja tetap maupun pekerja kontrak.
"Kami mengimbau seluruh pengusaha di Jatim agar membayarkan THR pada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Khofifah mengingatkan, pembayaran THR keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja atuh buruh. THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang diberikan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Ia menilai pemberian THR keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya menyongsong hari raya keagamaan.