Rabu 12 Apr 2023 06:33 WIB

Dalam 10 Hari, Ini Total Uang Didapatkan Pelaku Penipuan Kode Qris di Masjid

Pelaku penipuan kode QRIS di masjid, Iman Mahlil mengantongi Rp 13 juta dalam 10 hari

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan pria bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) sebagai tersangka kasus penempelan kode batang (barcode) atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kotak amal palsu
Foto: Republika/Ali Mansur
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan pria bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) sebagai tersangka kasus penempelan kode batang (barcode) atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kotak amal palsu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Mohammad Iman Mahlil Lubis (40 tahun) diduga telah mengantongi Rp 13.060.000 dari hasil penipuan kode QRIS kotak amal palsu dengan nama ‘restorasi mesjid’. Uang sebanyak itu didapat selama 10 hari sejak stiker kode QRIS kotak amal palsu disebar dari tanggal 1 April sampai dengan 10 April 2023. Angka itu didapat dari hasil pemeriksaan sementara.

“Sampai saat ini dana yang terkumpul di dalam aplikasi yang dikuasai oleh tersangka Rp 13.060.000," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga

Namun tidak menutup kemungkinan kata, Kombes Auliansyah Lubis, jumlah uang hasil penipuan kode QRIS kotak amal palsu masih bisa berubah. Apalagi yang bersangkutan memiliki tiga nomor rekening untuk menampung uang hasil penipuannya tersebut. Saat ini penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya masih akan melakukan pendalaman kepada tersangka atas kasus penipuan ini.

"Diduga lebih dari satu rekening. Masih kami dalami juga untuk total pastinya," jelas  Kombes Auliansyah Lubis.

Lebih lanjut, Kombes Auliansyah Lubis mangatakan, pelaku menempelkan stiker kode QRIS kotak amal palsu bersampingan dengan stiker yang sudah ada ataupun yang masih kosong.

Biasanya yang bersangkutan menempelkan kode QRIS palsu tersebut di kotak amal atau di tembok yang mudah dilihat. Tersangka juga menempelkan beberapa stiker kode QRIS yang dibuatnya di satu lokasi.

“Juga yang ditempel di sampingnya QRIS yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada atau di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya,” ucap Kombes Auliansyah Lubis.

Dari hasil pemeriksaan sementara juga tersangka Iman Mahlil sudah menempelkan stiker kode QRIS kotak amal palsu di 38 lokasi. Sebagian besar lokasi. Stiker kode QRIS kotak amal palsu yang sudah dibuat melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar tersebut dicetak dalam bentuk stiker, lalu ditempelkan pada masjid tanpa izin dari pengelola atau pengurus masjid.

“Ternyata pada yang bersangkutan itu masih banyak QRIS-QRIS lain yang belum ditempel, yang akan dilakukan penempelan. Namun dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh bersangkutan itu ada 38 titik,” ungkap Kombes Auliansyah Lubis.

Diketahui Iman Mahlil ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (11/4). Namun identitas tersangka Iman Mahlil sudah tersebar di berbagai platform media sosial pasca video aksi penempelannya viral di media sosial. Dari data yang tersebar itu, Iman Mahlil menuliskan di akun LinkedIn-nya, dirinya seorang Managing Director dari AFL Corporation.

Lalu Iman Mahlil juga mengaku tim founder Tim Restorasi Mesjid dan dia juga mengaku memegang dua sertifikat fraud internasional. Serta berpengalaman 11 tahun di perusahaan BUMN dalam bidang audit dan pelaksanaan program pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement