Rabu 12 Apr 2023 04:33 WIB

Polsek Tambun Ciduk Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Masjid

Agus dan Rasimi sudah 24 kali mencuri motor orang sholat di Tambun dan Kota Bekasi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi.
Foto: Republika/Ali Yusuf
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polsek Tambun menangkap Agus Khansa dan Rasimi, pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) di masjid dan mushola. Keduanya ditangkap setelah warga melaporkan aksi pencurian di halaman Masjid At Taqwa, Perum Taman Alamanda Blok A, RT 003, RW 011, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Ahad (19/3/2023) sekitar pukul 19.40 WIB.

"Terima kasih kepada warga yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada anggota polisi Polsek Tambun," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi saat rilis penangkapan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).

Twedi menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap motor yang sudah menjadi target pencurian. Motor yang diincir adalah milik jamaah sedang melaksanakan sholat di masjid atau mushola.

"Mereka mengintai kendaraan milik korban yang sedang menjalankan ibadah sholat di, ketika keadaan aman menurut pelaku, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci letter Y," katanya.

Twedi menuturkan, pada saat kedua pelaku beraksi, sepeda motor yang dipakai korban untuk sholat Isya diparkirkan di Masjid At Taqwa pada pukul 19.20 WIB. Korban yang sudah mengunci stang motornya, langsung masuk masjid.

"Ketika sudah selesai ibadah korban menuju halaman parkir di dapat kendaraaan Honda NC11B1C A/T nomor polisi B 6930 KSZ Milik korban sudah tidak ada, dan dipastikan hilang," kata Twedi.

Mengetahui motornya hilang, kata Twedi, korban meminta pengurus DKM Masjid At Taqwa untuk bisa melihat CCTV. Benar saja, dari hasil rekaman, kedua pelaku menggunakan kendaraan Honda Vario warna putih membawa kabur motor korban. "Maka, dengan adanya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tambun," katanya.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, sambung dia, polisi bergerak mencari informasi di lapangan. Akhirnya, petugas menciduk dua orang yang melakukan transaksi sepeda motor tanpa dilengkapi surat. Polisi pun meringkus kedua pelaku ketika sedang bertransaksi dengan warga dengan membawa barang bukti ke Markas Polsek Tambun.

Setelah dilakukan interogasi, menurut Twedi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 24 kali sepeda motor di wilayah Tambun dan sekitar Kota Bekasi. Agus dan Rasimi mengakui, kebanyakan target lokasi pencurian sepeda motor berada di masjid dan mushola.

"Di mana korban sedang melaksanakan ibadah sholat atau Tarawih. Kesempatan itulah yang di manfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya," kata Twedi.

Menurut Twedi, motif pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Mencuri motor menjadi pilihan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement