Rabu 12 Apr 2023 07:33 WIB

Buntut Pemecatan Endar, Dua Pejabat KPK Ini Dilaporkan ke Polda Metro

Dua pejabat KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari pemecatan Endar Priantoro.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Dua pejabat KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari pemecatan Endar Priantoro.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Dua pejabat KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari pemecatan Endar Priantoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Melalui penasihat hukumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya. 

"Iya betul tadi siang (Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas dilaporkan)," ujar Rakhmat Mulyana, penasihat hukum dari Brigjen Endar Priantoro, kepada awak media, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga

Dalam bernomor nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Rakhmat menyebut, Sekjen dan Karo SDM diduga menyalahgunakan wewenang. Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan. Dalam kasus ini, kliennya diberhentikan atau dikembalikan oleh lembaga antirasuah pada 31 Maret 2023 lalu.

Sementara Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengirimkan surat ke KPK mengenai masa perpanjangan massa tugas pak Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Sebetulnya surat Kapolri itu juga jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022. Kata dia, surat Kapolri tersebut dikrimkan pada 29 Maret 2023 lalu.  

"Padahal Kapolri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," terang Rakhmat.

Menurut Rakhmat, dalam SK pemberhentian tidak disebutkan alasan Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke kepolisian. Namun dalam laporannya ke Polda Metro Jaya pihaknya tidak memasukkan nama ketua ketua KPK, Firli Bahuri ke dalam daftar telapor.

Hal itu dikarenakan surat ketetapan yang menandatangani Sekjen dan Karo SDM yang menyerahkan surat tersebut. "Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat.

Selain itu, Rakhmat Mulyana menegaskan, kliennya tidak pernah sekalipun melakukan pelanggaran berat selama bertugas di KPK. Keterangannya tersebut kata dia sesuai dengan penjelasan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Lalu, lanjut Rakhmat Mulyana, SK pemberhentian Endar Priantoro disebut tidak valid dan tak berdasar. Pada SK Sekjen KPK tersebut tertera bahwa, pemberhentian Endar karena alasan telah berakhir masa penugasannya.

"Endar Priantoro yang menjabat Dirlidik KPK sejak 2020, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa Endar Priantoro tidak pernah sekalipun melanggar kode etik KPK," tutur Rakhmat Mulyana.

Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan. Adapun bunyi Pasal 421 dalam laporan Brigjen Endar ke Polda Metro Jaya adalah “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement